Langgar Perbup Protokol Kesehatan, 21 Orang Dihukum Bersihkan Makam

:


Oleh MC KAB GRESIK, Jumat, 26 Juni 2020 | 08:40 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 298


Cermen, infopublik - Masa transisi new normal, sebanyak 21 orang tidak memakai masker dikenakan sanksi membersihkan makam oleh Pemerintah Kecamatan Cermen Kabupaten Gresik, Kamis (25/6/2020).

Menurut Camat Cerme, Suyono, mereka tertangkap razia tidak memakai masker."Ada 21 warga yang terjaring razia, para warga kedapatan tak memakai masker saat keluar rumah. Mereka disanksi bekerja sosial dengan membersihkan makam di belakang polsek. Mereka mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) 22/2020 tentang transisi new normal."kata Suyono.

Suyono mengatakan sanksi ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat patuh anjuran pemerintah dan ikut aktif menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Cerme.“Sebelum menjalankan sanksi, para pelanggar didata. Kemudian pelanggar memakai rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar perbup tentang transisi new normal,” terangnya.

Mantan Kabag Humas ini menambahkan hingga saat ini sudah ada 28 kasus positif Covid-19 di wilayahnya yang tersebar di 13 desa dari 25 desa."Maka dari itu kami meminta masyarakat turut aktif mematuhi arahan pemerintah. Apalagi di era transisi new normal saat ini, jika tak pakai masker akan disanksi," imbuhnya usai razia tak pakai masker bersama petugas gabungan. (yud/Edited by Diskominfo Gresik)