:
Oleh MC KAB GRESIK, Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:14 WIB - Redaktur: Tobari - 979
Gresik, InfoPublik - Kementerian Agama Kabupaten Gresik telah membuat aturan khusus terkait pelaksanaan akad nikah di masa transisi new normal.
Baik pelaksanaan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah. Jika dilanggar, maka pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan pembatalan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kemenag Gresik Markus Firdaus. Menurut dia, semua calon pengantin wajib menaati aturan protokol kesehatan serta ketentuan yang telah disiapkan.
“Bagi yang melanggar, KUA diharuskan menolak pelayanan pernikahan,” ujarnya, Kamis (18/6/2020)
Sejumlah aturan yang harus dilakukan calon pengantian di antaranya, terkait jumlah kapasitas peserta akad. “Kalau di rumah dan KUA jumlah maksimal 10 orang. Kalau di gedung jumlah maksimal 30 orang dan itu harus 20% kapasitas,” terangnya.
Selain kebijakan jumlah peserta akad, Kemenag juga membuka pendaftaran melalui online. Sehingga, peserta tidak perlu datang ke KUA.
“Iya, kami buka layanan online. Kemudian, calon pengantin harus mempersiapkan akad nikah sesuai protokol,” ungkap dia.
Kemudian KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin (catin) agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Harapannya semua peserta yang mau nikah di masa transisi new normal harus bisa mematuhi protokol kesehatan," ungkap dia. (jar/Diskominfo Gresik/toeb)