:
Oleh MC KAB GRESIK, Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:08 WIB - Redaktur: Tobari - 454
Gresik, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Gresik berencana membuat rekening khusus pada pelanggar Peraturan Bupati (Perbub) tentang new normal. Rekening itu dibuat untuk menampung dana denda yang dibayarkan oleh masyarakat.
Ketua Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satgas Covid-19 Gresik, Abu Hasan, mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyiapkan rekening khusus guna menampung dana denda.
Koordinasi dilakukan bersama BPPKAD Gresik dan unsur yang masuk ke dalam tim satgas.
"Termasuk blanko atau surat denda yang nantinya akan diterbitkan ini sedang kami rapatkan," kata Abu Hasan saat ditemui di ruang rapat graita kantor Bupati Gresik, Kamis (18/6/2020).
Dijelaskan, secara prinsip masyarakat yang melanggar perbub nantinya akan dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Denda itu dapat diminta untuk disetorkan secara mandiri ke rekening milik Pemkab.
"Sifatnya nanti rekening khusus. Jadi hanya menampung denda pelanggar perbub sehingga mudah diawasi bersama," imbuhnya.
Abu Hasan mengaku, hingga saat ini pihaknya gencar menggelar razia masker. Hanya saja aturan denda memang belum diberlakukan. Menurutnya, selama masa transisi 14 hari Satpol PP mengedepankan sosialisasi dan penindakan secara persuasif.
"Saya tidak bisa memastikan kapan pelanggar akan ditindak tegas sesuai denda. Bisa jadi setelah masa transisi berakhir sanksi akan mulai efektif," tegasnya. (fir/Diskominfo Gresik/toeb)