:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 15 Juni 2020 | 10:52 WIB - Redaktur: Tobari - 534
Sumbawa Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah sejak 5 Juni 2020 lalu.
Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi dilakukan dalam masa covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan KSB, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Abdurrahman S.IP MSi saat ditemui di Taliwang, Minggu (14/6), mengatakan, izin operasional angkutan penumpang umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan peraturan gubernur NTB nomor 31 tahun 2020 tentang pengaturan dan pengendalian transportasi.
"Kami sudah izinkan angkutan penumpang umum dan mulai beroperasi sejak 9 Juni 2020 kemarin," katanya.
Dijelaskan Rahman, walaupun sudah diizinkan beroperasi, tetapi penumpang dan angkutan umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan perjalanan.
Adapun sejumlah prosedur yang harus diikuti adalah penumpang tidak boleh lebih dari 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia, menyekat antara supir dan penumpang, dan penyedia jasa transportasi harus menyemprot disinfektan sebelum perjalanan.
"Penumpang harus menggunakan masker dan hand sanitizer selama perjalanan yang disediakan jasa angkutan," jelasnya.
Jasa angkutan juga wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam terminal. Sebelum jalan penyedia jasa harus memiliki surat jalan dari kepala terminal.
"Penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau RSUD. Surat itu nantinya hanya berlaku selama tiga hari saja dihitung dari hari keberangkatan," katanya.
Sementara untuk kendaraan roda dua dan mobil pribadi, penumpang tidak boleh lebih dari 50% dari tempat duduk.
Bagi kendaraan roda dua dilarang berboncengan kecuali dengan keluarga inti atau yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan menunjukan KK saat diperiksa.
Salah satu jasa trasnportasi di KSB, Bus Trans Sekongkang mengaku telah mengikuti sejumlah prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami telah mengoperasikan bus Trans Sekongkang sejak 12 Juni 2020 lalu dengan menerapkan pencegahan Covid-19," kata Direktur Trans Sekongkang, H Basuki saat dihubungi melalui telepon seluler.
Rute yang dibuka saat ini oleh Trans Sekongkang adalah KSB - Mataram PP, KSB - Dompu dan Bima bekerjasama dengan PO Sasambo.
Sesuai edaran gubernur, pihaknya telah melakukan penyekatan antara supir dan penumpang serta memberi tanda di setiap kursi yang tidak boleh ditempati.
Walaupun telah diizinkan beroperasi, pihaknya masih mengeluhkan beberapa kendala seperti belum adanya koordinasi lintas sektor di Pemda, sehingga masih ada Puskesmas di Lombok yang belum mau mengeluarkan surat keterangan sehat kepada calon penumpang.
"Di samping itu, kendala harga tiket yang masih harus disesuaikan karena jumlah penumpang tidak lebih dari 70%," katanya. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)