:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020 | 14:34 WIB - Redaktur: Juli - 936
Sumbawa Barat, InfoPublik - Sejumlah personel Polres Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalan lintas Jereweh - Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (1/6/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kegiatan itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian bermotor, dan pencurian dengan kekerasan (3C) di wilayah KSB.
Mewakili Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK, PS Paur Subbag Humas, Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Selasa (2/6/2020) mengatakan, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mendukung program Kapolri tentang Promoter No. 7 tentang penguatan kamtibmas ini, polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas.
“Anggota memeriksa sejumlah kendaraan untuk mengantisipasi adanya miras, senjata tajam, narkoba, dan barang muatan illegal,” jelas dia.
Pemeriksaan juga dilakukan pada kelengkapan surat tanda kendaraan motor dan mobil untuk mencegah adanya motor illegal yang keluar masuk KSB. Sampai giat selesai, polisi memeriksa puluhan kendaraan dan tidak menemukan sejumlah barang yang menjadi target.
Giat seperti ini terus dilakukan oleh anggota jajaran Polres Sumbawa Barat sehingga menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Kapolres berharap, warga tetap menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, jika terdapat hal yang merugikan dan mengancam jiwa segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” kata dia.
Kegiatan ini lanjut dia, juga mendukung surat edaran Bupati Sumbawa Barat tentang pembatasan jam malam yakni aktivitas publik dilarang dilakukan di atas jam 22.00 Wita. MC Sumbawa Barat/feryal/tifa.