:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 29 Mei 2020 | 08:47 WIB - Redaktur: Tobari - 293
Tuapeijat, Infopublik- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempersiapkan penerapan New Normal.
Sesuai surat Gugus Tugas Nasional Nomor: 5 Tahun 2020, atas perubahan Surat Nomor: 4 Thun 2020 tentang pembatasan orang, kemudian akan diperpanjang hingga 7 Juni 2020, masa PSBB berakhir pada Jumat (29/5/2020).
Kabag Hukum Setda Mentawai, sekaligus juru bicara Gugus Tugas penanganan Coronavirus 2019 (Covid-19) Mentawai, Serieli BW, mengatakan bahwa selama pemberlakuan PSBB tahap tiga, dituntut Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan segala sesuatu aturan menuju pemberlakuan New Normal.
New Normal tetap akan penindakan dan pengawasan yang ditugaskan oleh pihak terkait, Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk mengawasi tempat-tempat keramaian, jika ada yang melanggar nanti ada tindakan disiplin saja.
"Karena tidak boleh melakukan kekerasan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat melalui Vidcon," Katanya.
Selain itu sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440/830- tahun 2020 yang menyangkut tatanan New Normal.
Aktivitas tetap berjalan seperti biasa namun ada tatanan baru, misalnya harus menggunakan masker, jaga jarak, dan sebagainya.
Selama ini kita kan masih memberlakukan pembatasan objek wisata, nah nanti setelah tanggal 7 Juni akan kita pikirkan seperti apa pemberlakuan untuk objek wisata.
"Meskipun pemberlakuan New Normal namun ada aturan yang nanti diberlakukan," ungkap Serieli BW.
Ia menyebutkan, untuk rumah ibadah, gereja dan masjid nantinya akan ada perubahan, atau kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah, namun nantinya akan diikuti oleh protokol kesehatan, maka dalam 9 hari ke depannya jelas Serieli BW, akan dipersiapkan itu semua.
Termasuk kegiatan belajar mengajar sekolah di mana akan dilakukan klaster, di mana waktu pengkajiannya selama 9 hari mendatang. "Terkait imbauan tahun ajaran baru, sudah harus aktif belajar mengajar di sekolah masing-masing," jelasnya.
Tak hanya itu pergerakan kapal juga akan dilonggarkan baik kapal antar pulau maupun Padang-Mentawai, namun juga akan mengikuti protokol kesehatan seperti jumlah penumpang tetap dibatasi seperti pemberlakuan aturan sebelumnya 50% dari jumlah biasanya.
"Di mana selama ini yang dibatasi selama PSBB akan dilonggarkan, namun tidak semua, kita akan lihat di mana dulu aturan-aturan yang sudah selesai itu, tentunya yang aman dan bebas dari Covid-19," katanya. (Str/toeb)