Kajari Jepara: Jangan Sebarkan Berita Hoaks Covid-19

:


Oleh MC KAB JEPARA, Rabu, 29 April 2020 | 21:43 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jepara, InfoPublik - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Termasuk tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait penyebaran Covid-19. 

"Saat ini kondisi masyarakat semakin sulit. Jangan ditambah lagi dengan beban pikiran adanya berita bohong," kata Saiful Bahri, di kantornya, Rabu (29/4/2020).

Masyarakat diminta untuk tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, jangan langsung ikut menyebarkan informasi yang didapat sebelum terbukti kebenarannya. “Lakukan pengecekan, bandingkan dulu dengan sumber resmi pemerintah,” ujar dia.

Dia mengatakan, dengan menyebarkan berita hoaks, akan semakin memperkeruh keadaan. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan juga ada implikasi hukumnya sehingga harus berhati-hati.

Pelanggaran berita hoaks atau bohong diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bunyi pasal tersebut adalah, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, masyarakat diajak untuk memberikan dukungan kepada pasien positif Covid-19. Jangan sampai mereka justru dikucilkan, karena Virus Covid-19 ini, dapat mengenai siapa saja dan kapan saja. "Ingat penyakit ini tidak pandang bulu. Tidak melihat pangkat dan jabatan. Semua bisa terkena virus Corona," kata dia. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal)