Terlambat Menetapkan APBDes, Desa Dikenakan Sanksi

:


Oleh MC KAB JEPARA, Rabu, 4 Maret 2020 | 19:35 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Jepara, InfoPublik - Terlambat dalam menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), desa-desa di Kabupaten Jepara akan dikenakan sanksi.

Hal ini semata untuk menegakkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta disiplin anggaran.

Hal ini terungkap dalam pembinaan Petinggi (Kepala desa) se-Kabupaten Jepara di Aula Lantai 3 gedung OPD bersama, Rabu (4/3/2020).

Kegiatan yang dibuka Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, bersama Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri, dan perwakilan KPP Pratama Jepara, dihadiri para camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara.

Dikatakan Dian Kristiandi, dari 184 desa yang ada, ada empat desa yang penetapan APBDes tidak tepat waktu (terlambat). Ke depan ia minta agar semua desa bisa tepat waktu menetapkan APBDesnya.

Pemkab Jepara juga sudah berupaya memberikan tambahan penyemangat kepada desa yang tepat waktu menetapkan APBDes. Yakni dengan memberikan tambahan anggaran masing-masing Rp10 juta.

“Bagi yang tahun ini belum medapatkan tambahan, saya harapkan bisa bersemangat lagi untuk dapat di tahun depan,” kata dia.

Menurutnya, ini menjadi upaya Pemkab untuk memotivasi desa dan masyarakatnya untuk lebih semangat lagi dalam membangun desanya. “Tahun ini, juga akan ada lomba desa dengan hadiah Rp1 miliar, hingga Rp250 juta secara berjenjang,” kata dia.

Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Urip Budi Utomo mengatakan, sanksi ini berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (4) Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Bagi desa yang terlambat menyerahkan laporan APBDesnya mendapatkan sanksi di antaranya yaitu, penghasilan tetap (siltap) petinggi dan tunjangan bagi BPD tidak dapat diambil. Namun, akan dialokasikan ke pos lain untuk pembangunan di desa.

“Ada empat desa yang terlambat dalam penetapan APBDes tahun 2019 yaitu, Desa Pelang (Mayong), Troso (Pecangaan), Dorang (Nalumsari), dan Kaliombo (Pecangaan),” ungkap dia.

Disampaikan Urip, pemahaman terhadap regulasi maupun tertib dan disiplin harus terus ditingkatkan. Salah satunya sinergitas mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten harus terus dibangun.

Dalam upaya menjadikan desa tertib dalam pengelolaan keuangan, Dinsospermades Jepara menyusun kalender desa selama satu tahun.

Kalender ini berisi agenda desa setiap bulan. Dengan kalender ini, desa diharuskan melaksanakan kegiatan administrasi desa sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Fungsinya sebagai pengingat bagi desa dalam melaksanakan kegiatan administrasi di desa. Sehingga tidak melewati batas waktu dalam melengkapi administrasi di desa. (Diskominfo Jepara/Dian/Rizal/toeb)