Rapat Tim Pengawas Optimalkan Pengawasan Terhadap WNA

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 27 Februari 2020 | 17:03 WIB - Redaktur: Tobari - 288


Sumbawa Barat. InfoPublik - Dalam mengawasi lalu lintas dan keberadaan orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar selenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (PORA) di ruang sidang I Setda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (27/2/2020).

Pengawasan orang asing ini tertuang dalam Pasal 62 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah KSB, Agus Hadnan, di Taliwang, Kamis, mengatakan, keberadaan WNA yang melakukan beragam kegiatan di Wilayah Indonesia khusunya di KSB perlu mendapat perhatian semua pihak.

Lalu lintas orang asing jika tidak diawasi dapat berpotensial terjadinya hal yang tidak diinginkan, misalnya penyelundupan manusia, barang terlarang (narkoba, psikotropika).

"Serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas daerah,” imbuhnya.

Koordinasi antara instansi, tambah Agus Hadnan, terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal mengawasi kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing sangat membantu pemerintah dalam pengawasan.

Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah,

Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di KSB ini sebagai wadah tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di KSB.

“Dampak negatifnya juga harus diwaspadai, kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan harus diterapkan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sumbawa Besar, I Made Surya Artha, mengatakan, pengawasan ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak, tapi perlu berkoordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.

Dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang pada tingkat Kabupaten diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi II Sumbawa Besar. (MC Sumbawa Barat/Feryal/fitri/toeb)