:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 18 Februari 2020 | 08:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 241
Pulang Pisau, InfoPublik - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, H Suyanto mengharapkan para penyuluh Agama Islam yang berada di wilayah KUA pimpinannya dapat menjalankan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dengan baik dan maksimal, hal ini dikatakannya pada Senin (17/2).
H. Suyanto mengatakan, beberapa waktu lalu KUA Kahayan Kuala telah melaksanakan kegiatan rutin bulanan yang diawali dengan pengajian, sholawat, dan dirangkaikan dengan pembinaan dan uraian tugas penyuluh Agama Islam non PNS di Kahayan Kuala dalam membantu KUA di wilayahnya bertugas yaitu melakukan penyuluhan agama di masyarakat.
Selain itu, di kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan SK Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 12 orang dengan masa kontrak 2020 - 2024 dan penandatanganan tugas dan fungsi penyuluh non PNS yang disaksikan oleh penyuluh fungsional dan penyuluh agama Islam non PNS se-Kecamatan Kahayan Kuala, di Kantor KUA setempat.
“Semoga para penyuluh agama Islam yang baru kita beri arahan/binaan bisa bekerja sebagaimana tupoksinya yang baru di dalam SK yang telah tandatangani dan kita serahkan bersama SK pengangkatan priode 5 thn kedepan,” tegas H Kepala KUA Kahayan Kuala.
Mengingat para penyuluh yang berada di kecamatan berada di bawah komando Kepala KUA, maka diharapkan bisa membantu kegiatan-kegiatan yang ada di KUA.
“Terutama dalam hal penyuluhan di masyarakat dalam pembinaan umat, contohnya seperti di Majelis ta’lim, kerukunan berumah tangga, perubahan peraturan nikah dalam pendewasaan nikah dari umur 16 tahun menjadi umur 19 tahun, serta mengawasi dan mencerahkan kalau ada timbul kegiatan radikal yang timbul di Masyarakat sekitar, Juga hal yang terpenting adalah ikut mengawasi serta melarang mengarahkan timbulnya pernikahan siri di masyarakat dan mensosialisasikan agar nikah secara resmi di KUA, toh nikah di kantor juga,” tandasnya (MC. Pulang Pisau/Kurniawan)