:
Oleh MC KAB MUARA ENIM, Kamis, 13 Februari 2020 | 19:38 WIB - Redaktur: Tobari - 796
Muara Enim, InfoPublik - Dalam rangka rencana Pemkab Muara Enim untuk mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bukit Kancil, maka Rabu (12/02), dilakukan penandatangan pinjam pakai lahan antara Pemkab Muara Enim dengan PT Bukit Asam (PTBA) di Kantor Bupati Muara Enim.
Perjanjian pinjam pakai lahan ini ditandatangani oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTBA Joko Pramono.
Lahan seluas 258.964 meter persegi ini terletak di area tambang Air Laya Utara yang bersebelahan dengan TPA Sampah Bukit Kancil di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
Plt. Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa beban TPA Sampah Bukit Kancil saat ini sudah tidak memadai lagi.
Sejak berhentinya operasional TPA Sampah Bukit Kendi 2017, maka TPA Sampah Bukit Kancil tidak hanya mengolah sampah dari Kecamatan Muara Enim saja, melainkan juga menerima sampah dari Kecamatan Lawang Kidul dengan total volume mencapai 60 ton perhari.
Hal ini tentu saja perlu diantisipasi dengan pengembangan lahan yang memadai.
PTBA sendiri memberikan izin pinjam pakai selama 4 tahun serta dapat diperpanjang sesuai evaluasi dan kebutuhan lebih lanjut kedepannya.
Turut hadir menyaksikan penandatangan perjanjian ini yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bappeda, Kadin Perumahan & Kawasan Permukiman, Kadin Lingkungan Hidup, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, dan Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemkab Muara Enim. (MC Muara Enim/toeb)