:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 21 Januari 2020 | 09:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 688
InfoPublik, Jepara - Sesuai dengan hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama jajaran TNI/Polri, komunitas punk yang tertangkap dalam operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara, harus menjalani proses rehabilitasi selama sepekan. Mereka akan dibina secara khusus di Balai Latihan Kerja (BLK) Jepara, agar tidak kembali ke jalanan.
“Sesuai kesepakatan dengan jajaran TNI/Polri dan tokoh agama, kita bersepakat untuk melakukan pembinaan anak-anak jalanan atau anak punk,” ungkap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Senin, (20/1/2020).
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk hari pertama proses rahabilitasi diawali dengan kegiatan fisik, seperti Pelatihan Baris Berbaris (PBB), dan orientasi meda oleh instruktur dari Kodim 0719/Jepara. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. Sedangkan untuk malam harinya, mereka akan diajak melakukan renungan malam bersama para tokoh agama.
Selama proses rehabilitasi, juga akan diisi dengan kegiatan olahraga. Termasuk pembinaan dari Polres Jepara. “Untuk hari kedua besok pagi, mereka akan diajak kerja bakti di lokasi wisata bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, sedangkan malam harinya dilakukan Bimbingan Konseling (BK) dari RSU Kartini Jepara,” kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Proses rehabilitasi hari ketiga, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, akan melakukan bakti sosial dengan melaksanakan bersih sampah di sejumlah wilayah. Harapannya, kesadaran budaya bersih akan tumbuh pada diri mereka. Sedangkan malam harinya, akan diisi ceramah keagamaan dari Nahdlatul Ulama (NU). “Mereka berperan melakukan pendekatan spiritual,” kata dia.
Untuk kecakapan kerja, akan diberikan pada hari keempat bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, tenaga kerja dan Transmigrasi Jepara. Selanjutnya untuk ceramah keagamaan dilakukan oleh PD Muhammadiyah, pada malam hari. “Hari kelima, pembinaan Dinsospermades Jepara, dan ceramah keagamaan dari Kementerian Agama Jepara,” kata dia.
Tidak ketinggalan, hari Keenam Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, akan memberikan pembinaan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara. “Hari ketujuh, mereka akan di serah terimakan kembali kepada orang tua, dan petinggi desa,” kata dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Penertiban Perda pada Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengatakan, jumlah anak punk di Kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2019 petugas berhasil mengamankan 90 anak punk. Baik yang asli Jepara maupun pendatang/luar kota. Sedangkan untuk tahun 2020, sampai bulan Februari sudah tercatat 54 anak punk yang tertangkap operasi petugas.
“Kemarin 27 anak berhasil diamankan. 18 orang diantaranya masuk ke BLK, 6 orang dikembalikan ke orang tua karena berstatus pelajar dan 3 orang dikembalikan ke perusahaan, karena sudah bekerja di pabrik kertas,” ungkap dia.
Dikatakan Sadat, keberadan anak punk cukup meresahkan masyarakat. Seperti beroperasi di perempatan jalan serta traffic light untuk mengamen atau sekedar meminta uang kepada pengguna jalan. “Bahkan ada beberapa yang menyetop kendaran secara tiba-tiba, dan ini dapat memicu terjadinya kecelakaan,” kata dia. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal)