:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Rabu, 8 Januari 2020 | 08:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 927
Pangkalan Balai, InfoPublik — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin melakukan perekaman ulang Absensi Sidik Jari Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Fingerprint di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Banyuasin
Pada hari ini, Selasa (7/1/2020) perekaman dilakukan pada jajaran Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika mulai Kepala Dinas, Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM serta seluruh jajaran pejabat hingga THL / non ASN, tanpa terkecuali bagi pejabat yang tidak hadir dan disertakan dokumen pendukung ketidakhadiran.
Kadis Kominfo Banyuasin, Aminuddin mengatakan, Perekaman ulang ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Konsolidasi kemaren yg dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Banyuasin salah satunya dengan meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin Baik ASN dan Non ASN.
“Perekaman tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin,”katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seluruh data akan di Reset Ulang dan direkam ulang kembali untuk di Kominfo dan atas arahan dari Bupati Banyuasin akan melakukan perekaman ulang di beberapa OPD dan di Kecamatan – Kecamatan.Hal itu lantaran berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah Kab. Banyuasin absensi manual tidak akan di berlakukan lagi.
“Beberapa waktu yang lalu melalui Sekda Banyuasin membuat surat edaran Sekda tidak akan mau menandatangani lagi absensi secara manual semuanya harus dilakukan secara fingerprint di kabupaten Banyuasin,”lanjutnya.
Ia berharap semua pihak OPD, Kecamatan dan Kelurahan bisa mendukung kegiatan ini sehingga apa yang sudah diarahkan Bupati khusus kedisiplinan kehadiran pegawai dapat terlaksana. “TPP yang kita dapatkan halal,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk pengadaan alat fingerprint di tahun 2019 telah dilaksanakan pengadaan dan sudah disebar diberbagai OPD. Untuk di tahun 2020,pihaknya tidak menganggarkan lagi. Jadi, bagi Kecamatan dan Kelurahan yang akan mengadakan pengadaan alat fingerprint bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin.
“Kami mengimbau OPD, kecamatan dan kelurahan kami akan membuat jadwal perekaman ulang sesuai dengan surat edaran Bupati Banyuasin melalui Sekretaris Daerah, diharapkan dengan perekaman ulang ini data yang didapat data akurat,”tuturnya.