Dari HGU, 408 KK Kini Dapat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Harjasari Garut

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 24 Desember 2019 | 05:19 WIB - Redaktur: Tobari - 431


Garut, InfoPublik - Sebanyak 408 KK di Perkebunan Harjasari Selecta, Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas total 543 bidang tanah seluas 104 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) garapan.

Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum turut mendampingi Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam penyerahan sertifikat, di Perkebunan Harjasari Selecta, Senin (23/12/19).

Adapun penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikan tanah dari HGU ke SHM ini dilakukan dalam rangka program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah.

Menurut Uu, penyerahan sertifikat tanah hak milik ini menjadi elemen pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dia berujar, pemberian sertifikat tanah kali ini berbeda dengan pemberian sertifikat tanah sebelumnya, di mana penyerahan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang sudah dimiliki masyarakat atau PTSL.

“Tapi hari ini secara de jure diberikan dua-duanya, tanah dan sertifikatnya diberikan (kepada masyarakat), sangat luar biasa,” ucap Uu.

Oleh karena itu, atas nama masyarakat Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat.

Uu pun mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Bupati/Wali Kota di Jabar untuk melegalkan kepemilikan tanah HGU yang terlantar di wilayah masing-masing. Pasalnya, Uu menilai banyak HGU yang terlantar karena masyarakat tidak tahu tata cara sertifikasi tanah.

“Banyak sekali HGU di Jawa Barat yang terlantar. Dan masyarakat tidak tahu jalan, tidak tahu cara (sertifikasi). Insyaallah akan saya sampaikan kepada para bupati, kalau memang bupati tersebut memiliki tanah HGU yang terlantar,” tutur Uu.

Syaratnya satu, bupati jangan (lebih dulu) memberikan izin perpanjangan HGU tersebut. Jadi, kalau bupati tidak memberikan izin (perpanjangan HGU) berarti ada kemungkinan besar bisa seperti sekarang (alih kepemilikan lahan HGU).

Sofyan Djalil sementara itu mengatakan, program sertifikasi tanah ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi, terutama dalam penguasaan tanah.

Ada dua program Reforma Agraria. Pertama, sertifikasi kepemilikan tanah masyarakat atau PTSL yang ditargetkan seluruh tanah milik masyarakat di Indonesia sudah tersertifikasi di 2025. Kedua, pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.

Karena, ujar Sofyan, saat ini masih banyak tanah HGU yang setelah dikuasai dengan status HGU tapi tidak diurus. Seperti tanah HGU yang ada di Harjasari ini.

“Biasanya (untuk) PTSL, tanahnya sudah milik masyarakat (ketika) kami mensertifikatkan. Tapi kali ini, tanah bekas HGU yang digarap masyarakat kemudian kami bagikan, berikan hak milik, kepada masyarakat yang telah menggarap selama ini, sesuai dengan program Bapak Jokowi, program Reforma Agraria,” ujar Sofyan.

Adapun berdasarkan data Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jabar, pelaksanaan redistribusi tanah di Jabar periode 2007-2018 mencapai 175.537 bidang tanah dengan luas kurang lebih 41.000 hektare.

Sementara pada 2019 ini, Jabar menargetkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 25.500 bidang. Dari target tersebut, capaian fisiknya saat ini ada di angka 96%.

Dan untuk masyarakat yang telah mendapat SHM atas tanah HGU di Harjasari ini, mereka telah bersepakat untuk berada dalam kelompok pengikat, yakni koperasi.

Tujuannya, untuk memanfaatkan bidang tanah yang sudah dimiliki tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Masyarakat Harjasari sendiri sudah ditetapkan menjadi sepuluh kelompok dengan budidaya berbagai macam tanaman, seperti jeruk, kentang, jagung, wortel, dan lain sebagainya.

Menurut Teten Masduki, tanah HGU seluas 104 hektare yang sudah diredistribusi tersebut masuk dalam skala bisnis untuk pertanian kecil.

Nantinya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut akan memberikan pembinaan pertanian modern kepada masyarakat untuk jenis komoditi unggulan tertentu.

“Nanti kami akan carikan partner, kepemilikan lahan bisa dijadikan pinjaman ke bank. Saya kira sekarang banyak pembiayaan dari bank,” ucap Teten. (MC Garut/toeb)