:
Oleh MC KAB GRESIK, Selasa, 17 Desember 2019 | 17:56 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Gresik, InfoPublik - Sebanyak 1.265 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Gresik. Para perserta gagal karena sejumlah persoalan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif, menyampaikan, para pelamar yang tidak memenuhi syarat itu antara lain seperti Seperti akreditasi BAN-PT, ijazah yang tidak sesuai dengan yang dilamar hingga persoalan transkrip nilai. Mereka akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama tiga hari.
Namun, ada yang tidak bisa diperbaiki seperti kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jurusan yang dilamar. Para pelamar tersebut tidak bisa memperbaiki.
"Masa sanggah berlangsung 17 sampai 19 Desember ini. Kemudian, panitia seleksi akan kembali mengumumkan hasil masa sanggah itu 26 Desember," ujar Nadlif saat ditemui di DPRD Kabupaten Gresik, Senin (16/12/2019).
Sebanyak 10.273 pelamar CPNS 2019 di Gresik yang dinyatakan lulus memenuhi syarat administrasi jumlahnya 9.008. Mereka yang lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Februari di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP).
"Tanggalnya menyusul, nanti para pelamar bisa mengakses di website bkd.gresikkab.go.id," pungkas dia.
(Willy/Diskominfo Gresik)