:
Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 10 Desember 2019 | 09:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Garut, InfoPublik - Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, tahun 2020, Jabatan Eselon Tiga dan Empat Jadi Fungsional, tidak ada lagi jabatan Kabid dan Kasi. Itu sesuai draft dan arahan yang dirinya terima dari MenPAN RB, saat pertemuan para Kepala Daerah di Batam beberapa waktu yang lalu.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa jabatan eselon tiga dan empat dihapus dan akan menjadi fungsional. Kita akan menunggu satu minggu ke depan, apakah kita akan mengisi jabatan administrator atau pengawas, sambil menunggu ketentuan terkait hilangnya jabatan eselon tiga dan empat,” ucap Rudy, pada acara apel gabungan bersama SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (9/12/2019).
Rudy mengatakan, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menjabat Kabid dan Kasi nantinya akan menjabat jabatan fungsional. Namun, kata Rudy, pada dasarnya dalam pekerjaan sama, hanya saja untuk para Kabid yang akan hilang itu kendaraan dinas. "Itu saja yang membedakan," jelasnya.
Pada acara apel gabungan bersama SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Garut itu diisi dengan berbagai acara. Acara tersebut antara lain pelantikan dua pejabat administrator dan pelantikan Dewan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2019-2024, serta menyerahkan piagam penghargaan Jabar Digital Innovation Award 2019 kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut sebagai Best Sapa Warga Administrator.
Selanjutnya Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan Expo Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dan penyerahan bantuan CSR dari BNI Garut senilai Rp384 juta yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
Selain itu, Bupati Garut juga menyerahkan penghargaan kepada M. Haris dari SLB At-Turmuzi II Garut sebagai Juara I Lomba Melukis SMPLB/SMALB pada kegiatan FLS2N peserta didik berkebutuhan khusus Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya penyerahan penghargaan kepada Bray Robiansyah sebagai Juara II Short Movie Award pada Police Movie Festival 2019 dengan judul film Tersembunyi dan Penyerahan secara simbolis kendaraan operasional roda dua sebanyak 8 unit kepada perwakilan Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah.
Pada sesi acara pelantikan dua pejabat administrator, Bupati Garut H. Rudy Gunawan melantik Drs. H. Nandang Sulaksana M.Si dan H. Aef Saepudin SH sebagai pejabat Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Garut.
Rudy kembali menegaskan, ia akan melantik apabila ada surat pengantar dari pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah dan itupun harus dilampiri oleh Berita Acara penilaian kinerja.
“Perhatikan tadi SK-nya, saya selalu minta kepada BKD, bahwa dasar untuk promosi, mutasi, perpindahan diantar bidang atau bagian, itu memperlihatkan surat dari Sekda selaku pejabat yang berwenang, yang dilampiri berita acara penilaian kinerja. Enteng-enteng saja, saya tidak pernah bertentangan dengan surat yang diajukan Sekretaris Daerah,” tandas Rudy.
disampaikan Rudy, kalau melihat Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bilamana mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas, maka ini tidak salah karena dasarnya masih sama yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN.
Bupati juga mengatakan akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan Komisi ASN dan BKN, sehingga bisa melakukan langkah selanjutnya. Sumber: Humas Diskominfo Garut