Wabup Gresik Sampaikan 5 Poin Penting Terhadap Penerapan Siskeudes

:


Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 4 Desember 2019 | 17:32 WIB - Redaktur: Tobari - 299


Gresik, InfoPublik - Para Kepala Desa di Kabupaten Gresik hari ini, Selasa (3/12/2019), mengikuti kegiatan workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang telah diterapkan sejak tahun 2018.

"Utamanya memberikan pemahaman bagi para Kepala Desa yang baru menjabat tahun ini," kata Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim dihadapan para kepala desa saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini sangat pentig untuk diikuti bagi para kepala desa. Sebab berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, seluruh Kepala Desa harus mampu memahami menerapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata wabup Qosim.

Wabup Qosim juga menyampaikan, bahwa Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto sejak 2018 segala bentuk perencanaan hingga pertanggung jawaban keuangan desa harus menerapkan aplikasi Siskeudes.

Selain itu, orang nomor dua di Kabupaten Gresik tersebut juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tata kelola keuangan desa.

Pertama, Wabup mengajak jajaran Pemerintahan Desa untuk membangun komitmen dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel.

Kedua, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa dalam rangka penafsiran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Ketiga, meningkatkan peran pengawaasan pemerintah daerah dalam menjamin terwujudnya akuntabilitas dan integeritas aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa utamanya dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya, makna koordinasi APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparatur Penegak Hukum) dalam penanganan terhadap pengaduan dan pelaporan masyarakat.

Dan juga secara stimultan terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui kerjasama penetapan teknologi informasi dan sinergitas pelaporan pengelolaan keuangan desa.

"Kami berharap, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Serta sejumlah poin penting yang sudah saya sampaikan dapat direalisasikan dan diterapkan sebagaimana mestinya," katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Pimpiman BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pusat, Maliki Heru Santoso. (iis / Diskominfo Gresik/toeb)