Dinas PU Enrekang Sosialisasi Risiko Hukum Pelaksana Jasa Konstruksi

:


Oleh MC KAB ENREKANG, Selasa, 3 Desember 2019 | 08:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 922


Enrekang, InfoPublik.- Dinas PU Kabupaten Enrekang mengelar sosialisasi risiko hukum terhadap jasa konstruksi menuju (Emas) Enrekang, maju, aman dan sejahtera yang berkelanjutan dan beragama menghadapi program tahun 2020.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk mendukung visi-misi bupati Muslimin Bando dan wabup Asman SE yaitu Enrekang Maju, Aman dan Sejahtera, Regelius Berkelanjutan jilid II.

“sosialisasi resiko hukum jasa konstruksi lingkup PUK ini memberi edukasi dan pemahaman hokum, agar bekerja tidak mengundang keraguan ataupun ketakutan, tapi dicerahkan lebih profesional melaksanakan tugasnya,”kata Kadis PUK Andi Sapada, disela-sela sosialisasi resiko hukum diruang pola kantor Bupati, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, timbulnya pemahaman hukum dari materi oleh penegak hukum dimaksud lebih dieliminir adanya dampak hukum dari proses dan belanja modal dan jasa yang dilakukan lewat tender pemda Enrekang.

“Proses tender proyek pada tahun 2020 mendatang lebih menampilkan nilai akuntabilitas melalui kerja profesional pejabat PPK, PPTK, Bendahara dan pengawas pekerjaan dilingkup Kantor Dinas PUK Enrekanng,"lanjutnya.

Sosialisasi dibuka resmi Bupati Enrekang, Muslimin Bando, pemateri dari kepolisian AKBP. Endon Nurcahyo, Kasdim 1419 Mayor inf. Alpred Tonak, kadis PUK Andi Sapada,SIP. MSi dan Asisten II Mustakim SM,MSi.

Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo katakan, iklim keamanan yang baik mendukung pembangunan yang baik. Jadi keberlangsungan proyek pemda bisa berjalan lancar dan terjaminnya kamtibmas aman dan kondusif.

Dari pengerjaan proyek, katanya, rawan berpotensi masalah karena pekerjaan tidak dipuaskan masyarakat,atau pengerjaan proyek membuat warga terganggu semisal pembangunan infrastruktur di wilayah Enrekang.

“Untuk itu, jalannya proyek jangan sampai dihambat, maka kepolisian berkomitmen menjamin keamanan seluruh wilayah kerjanya,termasuk jika ada hambatan kegiatan proyek akan di koordinasikan bersama stakeholder,”lanjut AKBP. Endon N.

Terkait kesertaan masyarakat, LSM dan wartawan kawal pembangunan yang bisa berujung adanya laporan berdampak proses hukum pada pejabat akan dilakukan sesuai koridor hukum yang ada.

“semua pejabat tidak ragu dan takut menjalankan tugas itu, sepanjang sesuai mekanisme dan aturan berlaku, pejabat tidak mungkin berurusan dengan hukum.”katanya.

Kasdim 1419 mayor inf. Alpred Tonak berpesan tetap kerja optimal sesuai teknis. Jangan takut asal on the treck, TNI ikut berperan dalam pembangunan di Enrekang sesuai tupoksi membantu tugas pemda.

“TNI bersama polres jaga kamtibmas,nadi pembangunan itu adalah keamanan,jika himbauan tidak mempan tindakan represif dilakukan, semua yang on the treck TNI siap bantu,”tambahnya.

Kajari Emanuel Ahmad,MH diwakili Kasipidsus Andi Nasruddin menegaskan, adanya penyimpangan pada risiko jasa kontruksi yang dirugikan Negara dan Masyarakat. Tugas pejabat terkait tugas Negara harus sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

“melaksanakan tugas harus memikirkan kepentingan Negara dan masyarakat bukan sebaliknya kepentingan dirinya yang lebih dipikirkan, inilah yang cenderung muncul pelanggaran hukum,”tambahnya. (McEnrekang.Lbs/Eyv)