:
Oleh MC KAB ENREKANG, Jumat, 29 November 2019 | 19:07 WIB - Redaktur: Tobari - 500
Enrekang, InfoPublik - Tim Penilai Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi-Selatan wilayah Pare-Pare, Enrekang dan Toraja, melakukan verifikasi faktual terkait penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Enrekang.
Visitasi tersebut dilakukan, karena Kabupaten Enrekang masuk Sepuluh besar terbaik dalam hal pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik kabupaten/kota di Sulawesi-Selatan.
Ketua Tim Penilai Visitasi Prof Pangeran Munta mengatakan, untuk menentukan sejauh mana keterbukaan informasi, pada badan publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Maka verifikasi factual perlu dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah PPID pada PPID Utama yang berada di Diskominfo dan Statistik.
“Ini tindak lanjut verifikasi faktual melalui kunjungan lapangan oleh KIP Sulsel untuk pengecekan langsung,” kata Prof. Andi Pangeran Munta didampingi ketua KIP Sul-Sel Pahir Halim, di kantor Diskominfo dan Statistik Enrekang, Jumat (29/11/2019) sore.
Menurutnya, Visitasi keterbukaan Informasi Publik ini akan membuktikan kebenaran data, setelah mencocokan fakta dilapangan yakni pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah OPD, termasuk Kabupaten Enrekang yang sudah lolos Sepuluh besar terbaik di Sul-Sel.
Selanjutnya hasil visitasi keterbukaan informasi publik, badan publik Kabupaten Enrekang akan disandingkankan dengan Sembilan Kabupaten/Kota lain diantaranya, Toraja, Toraja Utara dan Kotamadya Pare-Pare, untuk penentuan scoring terbaik Lima besar hingga terbaik pertama.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik drh.Junwar didampingi Ketua PPID Utama Enrekang H.Abdul Azis, yang menerima kedatangan Tim Penilai Visitasi Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, masuknya Kabupaten Enrekang dalam Sepuluh besar terbaik Sul-Sel, merupakan keberhasilan pemerintah daerah menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.
“ini adalah pertanggungjawaban ke masyarakat, dan salah satu tugasnya PPID ikut menyampaikan informasi kepada seluruh khalayak, baik perseorangan, kelompok maupun organisasi." kata drh. Junwar. (McEnrekang.Lubis/toeb).