Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel Monitoring Keterbukaan Publik Enrekang.

:


Oleh MC KAB ENREKANG, Rabu, 13 November 2019 | 15:46 WIB - Redaktur: Tobari - 459


Enrekang, InfoPublik - Ketua KIP Sulsel Pahir Alim melalui anggota komisioner Ir. Benny Mansyur mengatakan, jika terjadi aduan sengketa informasi, itu merupakan rasa keberatan dari masyarakat karena hak untuk mendapatkan informasi tidak dikabulkan.

Karena itu, Komisi Informasi Provinsi berupaya terus mengingatkan dan memberi pemahaman kepada pejabat pengelola informasi daerah KPID, untuk membuka diri terhadap pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik

" Sejak beberapa tahun sebelumnya ada ratusan sengketa informasi yang masuk. Tapi khusus tahun 2019 ini, ada 32 sengketa informasi yang masuk. Nah, diantara 32 ini yg ada, baru satu selesai," kata Ir. Benny terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik yang dilaksanakan di Aula Diskominfo Enrekang, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, pertemuan dengan PPID pada Diskominfo dan PPID pembantu Organisasi Perangkat Daerah OPD, untuk mendorong keterbukaan informasi di lembaga/badan pelayanan publik terhadap hak dasar masyarakat akan informasi.

Tantangannya selama ini memang dalam hal transparansi atau keterbukaan informasi. Pasalnya di satu sisi, dia tak menampik masih banyak pejabat di suatu lembaga pemerintahan masih berparadigma tertutup, padahal saat ini sudah eranya keterbukaan.

Maka salah satu upaya untuk mendorong keterbukan informasi itu, KIP Sulsel menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik pemerintah di Sulsel, termasuk lingkup OPD baik di Pemprov Sulsel, maupun OPD daerah.

Tahapan monev ini akan diawali dengan pengiriman self assessment questionnaire (SAQ) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sulsel dan OPD sebagai penilaian keterbukaan informasi.

Hasil isian kuisioner itu kemudian akan ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual dan kunjungan lapangan oleh KIP Sulsel untuk pengecekan langsung.

Awal Desember mendatang, baru akan dilakukan penilaian dan penentuannya. KIP Sulsel akan memberikan anugerah penghargaan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik sebagai badan publik informatif.

“Untuk menentukan sejauh mana keterbukaan informasi, ditentukan sejauh mana badan publik menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang. Nah dalam rangka mendorong kewajiban para badan publik itu, diadakan monev agar mereka sadar," kata Ir. Benny.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Enrekang drh.H.Junwar,M,Si didampingi Sekretaris Diskominfo H. Burhanuddin Makka Sulo, M.A.P menambahkan, Keterbukaan Informasi, lembaga/badan publik yakni para OPD, nantinya yang dinilai adalah mereka yang dalam pelaksanaan birokrasinya menggunakan uang rakyat atau uang negara.

Makanya, karena menggunakan uang rakyat, mereka dituntut transparan kepada publik.

“Dengan begitu harus ada timbal baliknya, harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Ini salah satu tugasnya PPID, dengan ikut menyampaikan informasi kepada seluruh khalayak, baik perseorangan, kelompok maupun organisasi," kata drh. Junwar

Dalam kegiatan ini, turut hadir para pelaksana PPID dan PPID Pembantu seluruh OPD lingkup pemerintah Kabupaten Enrekang.(McEnrekang.Lubis/toeb).