Jelang Pilkades Serentak, Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran Dispensasi Pemungutan Suara

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 1 November 2019 | 13:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 961


Garut, InfoPublik  - Menjelang pelaksanan pilkades serentak gelombang III tahun 2019, Pemerintah kabupaten Garut menggeluarkan surat edaran Bupati Garut yang ditandatangan oleh Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman tertanggal 30 Oktober 2019.

Isi surat edaran tersebut yang intinya mengintruksikan kepada pada pimpinan Dinas, Instansi, Camat, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, untuk memberikan kesempatan atau dispensasi kepada pegawai, karyawan, agar diberikan izin tidak masuk kerja karena mengikuti pemungutan suara pada Pilkades Serentak Gelombang III 2019.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, H. Fahmi Fauzi, saat ditemui diruang kerjannya, Kamis (31/10/2019).

Surat edaran tersebut, menurut Fahmi, terkait hari pelaksanaan Pilkades yang jatuh pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 bukan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, jadi Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan surat edaran tersebut.

Terkait pelaksanaan Pilkades, Fahmi mengatakan, panitia Pelaksana Pilkades Serentak Gelombang III tahun 2019 baik tingkat kabupaten maupun tingkat desa telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk hari pelaksanaan

"125 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, sudah menyiapkan berbagai keperluan mulai kelengkapan administrasi dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan bahwa surat edaran Nomor : 141.1/3119-DPMD tentang pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades serentak di Kabupaten Garut tahun 2019 sudah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Selain itu surat edaran juga berdasarkan pada Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Garut Nomor 117 Tahun 2015 Jo Peraturan Bupati Garut Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan keputusan Bupati Garut Nomor 141/-36 d-dpmd/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak gelombang 3 tahun 2019. Yang mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Garut jatuh pada hari Selasa tanggal 5 November 2019,"tuturnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/eyv)