Pemkot Berikan Penghargaan CGH Kepada RT dan Perusahaan Eco Office 2019

:


Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Senin, 28 Oktober 2019 | 17:05 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Balikpapan, InfoPublik - Pemerintah Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada RT 05 Kelurahan Graha Indah, RT.12 Kelurahan Lamaru, dan RT 3 Kelurahan Sungai Nangka, dalam penerapan lingkungan bersih, hijau dan sehat (CGH) 2019.

Sedangkan penghargaan Eco Office 2019 juara I diberikan kepada Komatsu Remanufacturing Asia, Juara II PJB UPJOM Teluk, dan juara III PT Pama Persada dalam Awarding RT CGH dan eco office. Penyerahan penghargaan gilakukan, di gedung Dome, Minggu (27/10).

Untuk Eco Office Perangkat Daerah dimenangkan RSUD Beriman,  Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Sedangkan juara Harapan I diberikan kepada kantor Kelurahan Gunung Bahagia,  Dinas Pekerjaan Umum Harapan II, dan Harapan III diberikan kepada Kelurahan Sumber Rejo.

Pemerintah Kota juga memberikan penghargaan untuk juara Harapan I kepada RT 05 Kelurahan Kariangau, Harapan II RT 37 Kelurahan Sumber Rejo dan harapan III RT 12 Kelurahan Gunung Sari Ulu.

Sedangkan juara Harapan I eco office diberikan kepada PT Dermaga Perkasa, Harapan II kepada PT Grand Balikpapan (Novotel-Ibis) dan Harapan III diberikan kepada PT Thiess Contraktors Indonesia.

Dalam acara pemberian penghargaan tersebut, hadir sekitar 1000 orang dari pengurus RT, PKK,  perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat peduli lingkungan dan kepala perangkat daerah.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik kegiatan pemberian penghargaan agar kedepan bisa diikuti oleh lebih banyak masyarakat dan perusahaan. Sehingga upaya menjaga lingkungan yang bersih, hijau dan sehat dapat terus terjaga

“Apa yang kita lakukan dan capai ini bukan semata-mata untuk mencari penghargaan tapi juga untuk menjaga lingkungan tetap berkelanjutan bagi anak cucu kita,” kata Wali Kota dalam sambutan pemberian penghargaan RTCGH dan Eco Office.

Oleh karena itu pemerintah juga telah membuat aturan untuk memastikan lingkungan terbebas dari sampah plastik yang membahayakan.

“Pemerintah Kota bersama DPRD telah mengeluarkan Perda mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai dan ditindaklanjuti dengan Perwali 28 tahun 2019 bahwa tiga bulan kedepan di pasar modern, tradisional termasuk obyek wisata dilarang digunakan plastik termasuk kemasan untuk bungkus kue atau makan,” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi selama 3 bulan kedepan agar kebijakan ini dapat dipahami dan dikuti secara luas oleh masyarakat termasuk pelaku usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto menyebutkan program CGH dan Eco Office pada tahun ini diikuti 31 peserta dari Perangkat Daerah dan 13 perusahaan swasta.

“Mudah-mudahan tahun depan peserta lebih meningkat lagi sehingga pemilihan dan pengolahan sampah dari sumber akan lebih banyak lagi,” kata Suryanto.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan pengukuhan  Forum Adiwiyata di sekolah oleh Wali kota, penyerahan sertifikat Pembina dan  penggerak pemuda peduli lingkungan hidup, pemberian penghargaan inovasi bahan daur ulang, dan Yel-yel  CGH sekolah serta pembagian 800 tumbler dari sejumlah perusahaan.

Suyanto menambahkan pelaksanaan CGH ini dimulai sejak 2005 dengan konsep mengadopsi dari Surabaya.

“Kedepan kita perluas kesumber-sumber sampah lain pertokoan, ke pasar akan kita lombakan semua sehingga tersosialisasi secara menyeluruh untuk konsep pemilihan dan pengolahan sampah seperti ada di Gunung Bahagia,” katanya. (Diskominfo/editor/mgm/toeb)