:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:28 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Padang, InfoPublik - Belum adanya sanksi tegas terhadap pemasangan berbagai atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon membuat aktivitas ini terus berulang.
Terlebih saat memasuki musim kampanye, baik itu pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. Foto para calon seperti berlomba-lomba menghiasi setiap pohon yang ada di sepanjang jalan.
Selain merusak keindahan kota juga dapat berakibat matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru kota tersebut.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat Uslaini saat mengadakan pertemuan dengan wartawan, Rabu (16/10/2019) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar aturan tersebut.
"Padahal pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah memiliki aturan, dimana salah satunya tidak boleh dipasang di pohon. Namun karena sanksi yang ringan (hanya penurunan APK) saja, maka kita rasa kurang efektif dalam memberi efek jera," ujarnya.
Ke depannya Walhi akan mendorong pihak berwenang untuk memperberat sanksi terhadap oknum yang melanggar tersebut.
"Undang-Undang Pemilu perlu direvisi dengan memasukan pasal yang dapat menjerat oknum caleg maupun calon kepala daerah yang bandel tersebut dengan sanksi yang lebih berat," tambahnya.(MC Padang /RA/toeb)