Luncurkan Aplikasi "Si Mantar" Percepat Informasi Tata Ruang Sumbawa Barat

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 24 September 2019 | 13:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Sumbawa Barat, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meluncurkan aplikasi andalan berbasis web dan android pengelolaan tata ruang yang diberi nama “Si Mantar” (Sistem Informasi Mantap Tata Ruang Kabupaten Sumbawa Barat) di Ruang Rapat II gedung Sekretariat Daerah KSB, Senin (23/9/2019).

Dinas PUPR KSB adalah kabupaten pertama di Nusa Tenggara Barat yang menerapkan aplikasi “Si Mantar”. Karena kinerja pengelolaan penataan ruang berbasis teknologi informasi dan penerbitan regulasi pengendalian tata ruang yang baik, Pemda KSB mendapat penghargaan dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Nusa Tenggara Barat yang langsung diterima oleh Bupati KSB.

“Aplikasi “Si Mantar” adalah sebuah terobosan sistem atau teknologi berbasis informasi yang memberikan kemudahan, layanan kepada masyarakat tentang tata ruang di KSB.” ungkap Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin pada sambutannya sekaligus melaunching aplikasi berbasis teknologi informasi “Si Mantar”.

Dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat bisa dengan cepat mengetahui prosedur, pemanfaatan tata ruang dan tidak melanggar tata ruang. Aplikasi ini juga akan meningkatkan kinerja dan efisiensi dari tupoksi tata ruang yang dilaksanakan oleh PUPR KSB.

“Harusnya aplikasi seperti ini dapat dilaksanakan di seluruh Dinas, sehingga pelayanan mudah, dapat diakses dimanapun dan lebih transparan,” kata Bupati.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas PUPR KSB, Amar Nurmansyah menjelaskan, latar belakang dari launching ini adalah kesamaan pengetahuan dan penyebarluasan pengetahuan tentang pengelolaan tata ruang sehingga diluncurkanlah aplikasi “Si Mantar” yang mempermudah publik mengakses tata ruang, peluang dan kondisi investasi di KSB.

“Output dari aplikasi berbasis web dan android ini adalah informasi pemanfaatan tata ruang yang cepat, mudah diakses dimanapun berada,” kata Amar.

Selain peluncuran aplikasi tersebut, Dinas PUPR juga menginisiasi tiga Peraturan Bupati yang juga terdapat dalam aplikasi tersebut yaitu tata cara perolehan izin pemanfaatan ruang yang didalamnya termasuk izin lokasi dan izin mendirikan bangunan, Perbup tata cara pengenaan sangsi dan administratif dalam pengendalian tata ruang, di dalamnya diatur tentang peneguran sampai dengan penindakan.

Kemudian yang ketiga adalah Perbup tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan tata ruang. Insentif ini banyak diberikan terhadap pengembangan kawasan, sehingga bentuk insentif nya adalah keringanan pengenaan pajak dan kontribusi pemda dengan membangun prasarana kawasannya.

“Sementara Disinsentifnya yaitu apabila pemanfaatan itu tidak sesuai tata ruang maka akan tetap akan diberikan izin tetapi dikenakan pajak yang progresif,” kata Amar. MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/ika/rangga.