:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Kamis, 25 Juli 2019 | 16:32 WIB - Redaktur: Tobari - 319
Balikpapan, InfoPublik - Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar menyebutkan, naiknya tarip parkir di Kota Balikpapan merupakan usulan dari pengelola parkir yang diambil alih oleh Sukorindo.
Kenaikan tarif parkir yakni dari Rp2.000 per jam menjadi Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan roda empat per jam dari Rp4.000 sebelumnya Rp3.000 jam pertama, selanjutnya 1 jam berikutnya Rp3.000.
Ada 10 titik kantong parkir yang dinyatakan naik, kenaikkan tarip parkir itu sesuai dengan dengan rekomendasi Dinas Perhubungan dan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Nomor : 05/DMPT/PARKIR/2019.
"Pengelola parkir itu, Sukorindo yang mengusulkan naik, tapi yang lainnya menyesuaikan, untuk Sukorindo mengelola 10 titik parkir, termasuk mall," kata Haemusri, Selasa (23/7/2019).
Adapun titik pajak parkir itu meliputi, Balikpapan Super Blok, Plaza Balikpapan, Living Plaza dan lainnya.
Kenaikkan biaya parkir ini berdasarkan potensi yang ada, bahwa tingkat kendaraan yang berkunjung ke tempat hiburan dan pusat perbelanjaan meningkat. "Kenaikkan tempat parkir itu hanya yang dikelola Sukorindo," katanya
Pemkot Balikpapan hanya membantu penyesuaian tarif. Kenaikan tarif parkir ini kemauan Sukorindo sendiri, sesuai dengan acuannya Perwali.
Mantan camat Balikpapan Selatan mengatakan, saat ini target PAD Parkir mencapai Rp 20 miliar. (Diskomnfo/ mgm/toeb).