:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 26 Juli 2019 | 07:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 192
Painan, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan konsisten menciptakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan melibatkan seluruh pihak tahun 2020 mendatang. Dimana KLA merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang dilandasi secara hukum oleh Deklarasi Hak Azasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Anak, dan World Fit for Children di tingkat internasional, serta UUD 45. Demikian dikemukakan Bupati Pessel, Hendrajoni, Kamis (25/7/2019).
Lebih lanjut dikatakan, KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Tujuan KLA untuk memenuhi hak dan melindungi anak, serta secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijkan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Pemerintah Indonesia menjadi salah satu dalam kemitraan global untuk penghapusan kekerasan terhadap anak. Penghapusan semua bentuk kekerasan terhadap anak yang juga menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terkhusus TPB 16.2 untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.
Sementara Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel, Zulfian Aprianto mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam rangka menciptakan Kabupatan Layak Anak tahun 2020, mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga nagari. Sasaran sosialisasi pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, Puskesmas dan lainnya.
Disebutkan, Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Dijelaskan, anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan. Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.(MC.Pessel/Eyv)