:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 11 Juli 2019 | 13:49 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 288
Garut, InfoPublik - Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, penegakan perda Nomor 18 tahun 2017 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan zona merah larangan berdagang sudah tidak bisa ditolerir lagi dalam artian harus ditegakkan.
"Namun Pemkab Garut memberikan solusi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ingin berjualan di Jalan Ahmad Yani dengan memberlakukan zona perdagangan," kata Bupati, usai mengadakan pertemuan dengan Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) Garut, Rabu (10/07/2019).
Ditambahkan Bupati, zona perdagangan tersebut dari mulai perempatan Asia sampai dengan Sukaregang atau sepanjang jalan Ciledug dan Ciwalen, boleh digunakan berjualan dengan di tata sedemikian rupa melalui Kordinator LPKLG dan ada perjanjian dengan Pemkab Garut.
”Jadikan solusinya ada, kalau PKL tetap ingin menggunakan Jalan Ahmad Yani sebagai lokasi berdagang, Pemkab Garut mengizinkan penggunaan jalan Ahmad Yani persimpangan Asia sampai ke timur itu bisa digunakan dengan di tata sedemikian rupa melalui Kordinator LPKLG, atau Jalan Cilegug dan Ciwalen," ujarnya.
Dibagian lain Rudy menyampaikan terkait kondisi gedung PKL yang tidak layak digunakan disampaikan LPKLG, Pemkab Garut berjanji akan memperbaikinya melalui anggaran tahun 2020 dengan mengambil konsep seperti gedung Garut Plaza.
”Jadi pada intinya di sini Pemkab Garut tidak melarang para PKL untuk tidak berdagang, tetapi mengajak untuk saling menghormati terhadap aturan yang sudah ada,” pungkas Bupati Garut Rudy Gunawan. (Humas Diskominfo Garut)