:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 11 Juli 2019 | 13:17 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 279
Garut, InfoPublik - Pemerintah Daerah kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani kecamatan Garut Kota, dengan menertibkan dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu dilakukan, dalam rangka menegakan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), zona merah terlarang bagi lapak PKL sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017.
Demikian dikatakan Assisten Perekonomian Setda Garut Hj Yatie Rohayati, saat memimpin apel gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri, bertempat didepan pertokoan jalan Ahmad Yani Garut, Rabu (10/07/2019). Ditambahkan Yati, perlu diketahui dalam hal ini Pemkab Garut bukan melarang para PKL untuk berdagang, justru di sini Pemkab Garut sesuai dengan Peraturan Presiden dan Permendagri wajib memberikan fasilitas bagi para pedagang PKL.
Yatie menghimbau, kepada para pedagang PKL untuk menempati gedung PKL secara tertib sesuai dengan yang telah disepakati, silahkan berkordinasi dengan LPKLG yang mendapatkan legitimasi hak pengelolaan dari Pemkab Garut.
"Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL. Untuk lokasi jalan Siliwangi sedang dalam evaluasi dan pengajian untuk dipindahkan juga," ungkapnya.
Sementara itu, Kasapol PP Hendra Siswara Gumilang menambahkan, dalam penertiban dan pengawasan PKL, Satpol PP menurunkan 70 personil dan Dinas Perhubungan 17 personil, sedangkan institusi Vertikal dari TNI Koramil Garut Kota dan Polri 60 personil.
”Pada prinsipnya Satpol PP Garut bukan musuh PKL jadi saya mengajak mari kita bersama–sama ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah," kata Hendra. (Humas Diskominfo Garut)