Tegakkan Perda K3, Pemkab Garut Lakukan Penataan Kota

:


Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 11 Juli 2019 | 10:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 679


Garut, InfoPublik - Pemda Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, dengan mengecat trotoar dan marka jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan yang dibantu oleh Satpol PP dan pihak Kepolisian Resor Garut, Senin (08/07/2019).

Kegiatan tersebut dalam rangka menegakan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) di zona merah terlarang bagi lapak PKL sesuai sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017.

"Di sini kita mengindahkan kota Garut dengan penataan jalan baik trotaor maupun memasang marka jalan bagi penyebrang jalan," kata Kadishub H Suherman.

Ditambahkan Suherman, dalam Perda No 17 tahun 2017 tentang K3 yang dimana di dalam peraturan K3 tersebut sudah jelas tidak memperboleh kan, untuk bahu jalan, trotoar tidak boleh dipergunakan kegiatan PKL ataupun parkir liar.

"Oleh karena itu sekarang kami tata agar keindahan bisa terlihat dan fungsi trotoar juga hanya untuk pengguna pejalan kaki bukan untuk lapak PKL atau parkir liar," tegasnya.

Sementara itu, Kasapol PP Hendra Siswara Gumilang menambahkan, akan terus melakukakan penegakan perda K3 secara secara berkesinambungan dan bertahap sepanjang jalan Ahmad Yani ataupun zona merah bagi pedagang PKL.

"Pedagang PKL telah disediakan oleh Pemkab Garut di Gedung PKL 1 dan 2 yang ada di Jalan Guntur yang saat ini dikelola oleh Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) sesuai SK Bupati Garut Tahun 2016″," pungkas Hendra.(Humas Diskominfo Garut)