:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 10 Juli 2019 | 09:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 326
Garut, InfoPublik - Ketua Baznas Garut Rd. H Aas Kosasih menegaskan, Payroll System atau Pemotongan langsung gaji untuk menyisihkan kewajiban zakat profesi di jajaran pegawai Organisasi Perngkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Pemerintah Kabupaten Garut oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baru berjalan sekitar 30 persen.
“Ya Payroll System baru sekitar 30 persen dari sejumlah SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Garut,” kata H Aas Kosasih, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, dari 33 SKPD baru 11 yang sudah melaksanakan Payroll System, sedangkan Kecamatan baru 7 dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut.
“SKPD dan Kecamatan yang belum menerapkan Payroll System masih dalam proses,” ujarnya.
Aas yakin Payroll System akan berjalan sesuai program. Sebab, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Garut, Dirut BJB dengan Kepala Baznas untuk Payroll System sudah dilaksanakan pada 20 Mei 2019 lalu.
“Dengan Payroll System pengumpulan zakat bisa mencapai 1 sampai 2,5 milar per bulan. Sebelumnya hanya dikisaran Rp 300-400 juta,”imbuhya.
Aas akan terus berupaya agar sistem Payroll System berjalan. Sebab, dengan banyaknya zakat yang terkumpul, maka akan lebih besar peluang memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal percepatan penanggulangan kemiskinan.
Selain itu tentunya sangat bermanfaat, sebab gaji yang akan diterima sudah bersih karena sudah dipotong zakatnya.
“Pelayanan zakat Payroll System, merupakan sebuah upaya untuk mengoptimalkan proses penghimpunan zakat. Di mana kami memberi pelayanan kepada para pegawai pemerintah, agar dia pulang ke rumah dengan harta ‘bersih’ karena telah dipotong zakat,” tuturnya.
Bulan Oktober 2019, Aas yakin tahap satu pengumpulan zakat dengan sistem Payroll System akan berjalan sesuai program dan zakat terkumpul bisa mencapai Rp 1-2,5 milar. Dan tahap kedua pada bulan Nopember zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp 3,5 milar.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)