HET LPG 3 Kg Di Sumbawa Barat Rp16.500 Pertabung

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 5K


Sumbawa Barat, InfoPublik - Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pengendalian harga bahan bakar Liquefied Pertoleum Gas (LPG) tabung 3 Kg untuk Rumah Tangga, usaha mikro dan usaha perikanan bagi Nelayan kecil, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 750-365 Tahun 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg.

Menurut Kepala Diskoperindag melalui Kepala Bidang Perdagangan, Rahadian, Pergub tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 tahun 2009 tentang Pendistribusian dan Penyediaan LPG Secara Terpadu, Transparan, Akuntabel, Kompetitif dan Adil.

"Sesuai dengan SK Gubernur tersebut, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan sosialisasi terkait perubahan HET LPG tabung 3 Kg."ujar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019).

Rahadian, menghimbau masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah untuk memakai gas LPG 3 Kg yang saat ini sudah turun harga.“HET dihitung dari jarak SPBE dengan lokasi Agen penjualan, jarak 0 – 60 km harganya Rp15.000, kalau 60 – 120 Km harganya Rp15.750 dan jarak lebih dari 120 adalah Rp16.500,”kata Rahadian 

Rahadian menyebutkan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Pulau Sumbawa, berada di Kecematan Maronge Kabupaten Sumbawa yang berjarak sekitar 150 Km sehingga HET yang berlaku di KSB adalah Rp16.500.

Ia mengingatkan jika ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut maka pasti ada sangsi hukumnya karena LPG tabung 3 Kg ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki ekonomi rendah atau warga miskin.“Diskoperindag akan tetap melakukan monitoring kepada pengecer atau agen LPG, sehingga tidak ada agen yang akan menjual diatas HET,” tambahnya.

Menurut Rahadian, jika ada Agen yang menjual lebih dari harga HET dengan berbagai macam alasan maka dengan sendirinya mereka para Agen akan rugi karena hukum pasar akan berlaku.“Hukum pasar akan berlaku, masayarakat pasti akan membeli LPG dengan harga yang lebih murah, jadi gak perlu takut ada yang menjual lebih dari harga HET,”ujarnya.

Terkait pendistribusian LPG tabung 3 Kg telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut, jelas bahan bakar LPG kemasan 3 kilo merupakan jenis bahan bakar bersubsidi, jika ada hal yang bertolak belakang dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Refil atau isi ulang LPG di pulau Sumbawa akan dilakukan PT. Pertamina pada bulan Juli 2019 ini, Agen dan pengecer diharapkan untuk bersiap-siap. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/YR).