:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 2 Juli 2019 | 10:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 361
Sumbawa Barat, InfoPublik - Beberapa nelayan Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat mengeluhkan aktivitas beberapa orang tak dikenal yang menyelam mencari ikan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan dan dapat membahayakan ekositem bawah laut, seperti penggunaan alat kompresor untuk menyelam dan cara menangkap ikan menggunakan potassium atau dengan membongkar terumbu karang.
Keluhan tersebut direspon oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Sumberdaya Perikanan, Agusman. Ia mengatakan hal tersebut adalah salah satu pelanggaran dan tidak boleh dilakukan, karena akan merusak terumbu karang dan ekosistem yang juga akan berdampak kepada menurunnya hasil tangkap nelayan setempat.
“Kami selalu mengimbau warga pesisir untuk tidak melakukan pengerusakan ekosistem dan terumbu karang dan penangkapan ikan yang memakai alat yang tidak ramah lingkungan, karena dampaknya akan sangat besar bagi para nelayan,” kata Daeng Agus sapaan akrabnya, belum lama ini.
Jika menyelam untuk menikmati keindahan laut (snorkeling), sambung Daeng Agus, hal tersebut tidak masalah, tetapi jika menyelam merusak ekosistem laut, maka itu tidak dibenarkan dan harus diberi pemahaman.
”Menyelam memakai kompresor juga salah, karena udara dari kompresor akan menggangu kesehatan penyelam,” tambah Daeng Agus.
Daeng Agus juga mengatakan, jika ada orang-orang yang tidak dikenal merusak ekosistem laut, segera melapor kepada Dinas Kelautan dan Perikanan atau bisa juga langsung mendatangi kantor Balai Pengawasan dan Konservasi untuk wilayah Sumbawa Barat yang ada di Tano. Untuk diketahui saat ini wilayah laut dari 0 - 12 Mil adalah wewenang pemerintah Provinsi sementara wewenang Pemda hanya di darat sampai titik tertinggi pasang air laut.
“Laporkan segera agar kami bisa segera berkoordinasi dengan provinsi dan melakukan pemantauan dan pengawasan pada daerah yang terindikasi terjadinya pengrusakan tersebut,” tutur Daeng Agus.
Lebih jauh, Daeng agus juga memberikan solusi kepada penduduk setempat untuk membuat peraturan desa setempat tentang pemanfaatan wilayah laut dan pantai yang diketahui oleh kepala desa, camat dan pihak keamanan, dengan peraturan tersebut akan melindungi desa dari hal-hal negatif yang dilakukan pihak luar.
“Berdayakan juga kelompok masyarakat sadar wisata (Pokdarwis) untuk melindungi laut dari gangguan kelompok yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Daeng Agus.
Pokdarwis adalah kelompok yang terbentuk atas dasar kesadaran sendiri, komunitas sendiri dan anggotanya orang-orang desa setempat. Mereka ini yang mengawasi pantai, laut dan orang yang melakukan destruktif fishing (kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan bahan beracun lainnya).
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Polisi Khusus Kelautan dan Perikanan Sumbawa Barat yang mengawal Undang-undang Kelautan dan Perikanan, Arif, mengatakan bahwa jika ada laporan yang masuk pihaknya bersama Balai Pengawasan Provinsi akan langsung menindaklanjuti dengan segera melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak ada lagi nelayan yang melakukan distruktif fishing. MC Sumbawa Barat/Feryal/tifa.