:
Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 264
Garut, InfoPublik - Keterlambatan penyerapan kegiatan pembangunan insfratruktur baik yang dibiayai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Garut disebabkan oleh pemborong yang tidak mau mengambil uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran yang disediakan. Pemkab Garut dalam penyerapan anggaran tahun 2019 sudah mencapai 33 persen.
Dalam peraturan baru, setiap pemborong harus mengambil uang muka sebesar 30 persen, sehingga kontrak tidak lagi dijaminkan ke Bank sebagai modal untuk mengerjakan kegiatan. Untuk kontrak sendiri bisa dijadikan jaminan ke Bank setelah pekerjaan selesai dengan persentase 30 persen yang disiapkan oleh Pemkab Garut.
"Kontrak itu sebagai jaminan pembayaran. Nanti seluruh PPK akan menandatangani pembayaran setelah pekerjaannya 30 persen selesai," ungkap Bupati Garut H Rudy Gunawan, Kamis (20/6/2019) malam.
Rudy menambahkan, lambatnya penyerapan anggaran tidak akan berdampak terhadap sanksi penundaan Dana Alokasi Khusus (DAU) oleh Pemerintah Pusat seperti yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
"Tidak akan ada penundaan DAU. Soalnya, pada tahun 2016 lalu seolah-olah anggaran itu memang bukan saja DAU melainkan ada pembayaran sertifikasi guru dan saat itu kondisi keuangan pemerintah dalam keadaan tidak normal. Saya jamin tidak akan terancam penundaan DAU," tuturnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2016 selain kondisi keuangan yang tidak normal, pemerintah pusat sendiri mengandalkan dari Tax Amnesti. Kalau sekarang tidak mengandalkannya lagi. Sedangkan Pemkab Garut juga sampai akhir bulan Juli ini menargetkan penyerapan anggaran sebesar 40 Persen.
"Semua penyerapan anggaran untuk kegiatan pembangunan akan segera dilaksanakan, ya Juli penyerapan anggaran di Kabupaten Garut sudah mencapai 40 persen. Dengan demikian tidak ada lagi terancam kena sanksi penundaan DAU,"ujarnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)