Pemkab Kampar Akan Terapkan Perda Walet

:


Oleh MC KAB KAMPAR, Sabtu, 15 Juni 2019 | 18:59 WIB - Redaktur: Juli - 684


Bangkinang, InfoPublik - Mengingat banyaknya masyarakat yang melakukan usaha walet di lingkungan penduduk dan tidak beraturan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau akan menertibkan melalui peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri mengatakan, banyak di antara usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukan maupun terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, sehingga perlu pengkajian.

"Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha Walet tersebut, dan akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Yusri, saat rapat penerbitan peraturan daerah terkait Walet, di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Jumat (14/6/2019).

Hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Kampar Andri Ananta Yudhistira, Kajari Bangkinang Unggul Triesti Muljono, Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala OPD terkait. 

Sekda menjelaskan bahwa, Pemkab meminta Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) untuk segera merancang peraturan bupati tentang pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar. “Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari ini, untuk membuat peraturan bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar," ucap Yusri.

Menurut dia, manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah Pemasukan Kas Daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan Kas Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.

Yusri juga meminta Dinas Perkebunan untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Kampar, selain itu Tim Yustisi diharapkan aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Sekda menambahkan bahwa, peraturan daerah tentang perpajakan walet ini telah selasai pada 2010 yang lalu, dan tinggal menunggu peraturan bupati .

Yusri juga memastikan Tim Yustisi dan gabungan akan menertibkan pengusaha walet, agar mau secara sukarela memberikan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. (Kominfo/Humas Kampar)