:
Oleh MC KAB KAMPAR, Jumat, 14 Juni 2019 | 00:11 WIB - Redaktur: Juli - 499
Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kampar dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menandatangani kerja sama Rencana Pelaksanaan Program (RPP) 2019-2022 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2019.
Dalam penandatanganan ini, Pemkab Kampar diwakilkan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Zulia Dharma, dengan Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono, di Gedung KSDA Riau di Pekanbaru, Kamis (13/6/2019).
Hal tersebut, sebagai tindak lanjut pengembangan wisata alam terbatas sebagai penguatan fungsi Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling, melalui pembangunan jalur interpretasi dan pengembangan penguatan fungsi masyarakat adat yang telah ditandatangani pada 13 Maret 2019 lalu, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jakarta.
Pada kesempatan itu mengemuka berbagai hal, yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Hutan lindung Marga satwa Rimbang Baling, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala BBKSDA Riau Suharyono usai penandatanganan MoU menyatakan, ini merupakan langkah terhadap program yang telah dilakukan sebelumnya. "Banyak kegiatan yang berkaitan ekonomi masyarakat yang akan kita buat, begitu juga terhadap kegiatan wisata ini, semuanya dalam upaya memajukan taraf hidup masyarakat setempat yang telah bertahun-tahun dalam kondisi terisolir," katanya.
Menurut dia, nantinya dengan melibatkan pemuda di seluruh desa yang ada di kawasan Rimbang Baling, akan diadakan berbagai kegiatan maupun lomba seperti lari lintas alam sejauh 15 Km se-Provinsi Riau, dengan melibatkan 200 orang pemuda dan remaja pada Juli 2019 mendatang. "Ini langkah awal yang dapat dilakukan sebelum RKT dan RPP dapat dijalankan," tambah dia.
Draf kerja sama ini mengandung materi dan kegiatan berupa RPP dan RKT bahwa program perencanaan, pelestarian lingkungan hidup, wisata alam terbatas, yang telah disusun sesuai dengan pasal-pasal yang ada di dalam MoU, terdiri dari lima program besar yang pada intinya fokus pada pelestarian lingkungan hidup, kampung iklim, pembinaan ekonomi masyarakat dan penguatan fungsi adat sosialisasi, maupun pengkajian program ekonomi masyarakat yang setiap tahun dianggarkan.
Kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur menyampaikan, untuk menaikkan pendapatan maupun terhadap tetap terpeliharanya alam, ada tiga fungsi yang berkaitan, yakni hutan adat dan hutan lindung, dan pendapatan ekonomi masyarakat. Pemkab Kampar juga sangat berkomitmen untuk menjalankan RPP dan RKT yang tertuang di dalam MoU tersebut, sehingga Ekonomi masyarakat terangkat disamping tetap terpeliharanya kawasan hutan.
Kadis PUPR Afdal menyatakan, sesuai dengan MoU, jalan interpretasi sepanjang 32 Km, dengan jumlah jembatan lebih kurang 80 unit, oleh sebab itu masih banyak jembatan lagi yang akan dibangun dan ini perlu penguatan dari APBN dan APBD Riau.
Kepala Dinas Pariwisata Kampar Zulia Dharma juga menyatakan sangat mendukung MoU ini, karena salah satu isinya adalah wisata alam terbatas. "Kita siap sukseskan MoU ini dalam meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.
Kepala Bappeda Kampar Afrizal menyatakan anggaran yang digunakan untuk pelaksanakan MoU ini hendaknya dapat disinkronkan dengan perencanaan daerah baik melalui dana APBD Kampar, APBD provinsi maupun terhadap APBN, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala. (Diskominfo Kampar)