:
Oleh MC KOTA BALIKPAPAN, Selasa, 11 Juni 2019 | 11:12 WIB - Redaktur: Juli - 929
Balikpapan, InfoPublik – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengimbau para pendatang untuk segera melaporkan administrasi kependudukan jika memang berencana tinggal di Balikpapan.
Disebutkan dari hasil survei yang dilakukan di 2018 lalu, tercatat ada 16-17 ribu pendatang yang belum memiliki KTP Balikpapan.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, bagi mereka yang akan menetap di Balikpapan maka administrasi kependudukan harus diurus dengan membawa surat pindah ke Balikpapan.
"Yang jadi masalah kalau sakit kalau gak ada BPJS kesehatan itu jadi masalah. Itu yang sering terjadi di Balikpapan. Mohon maaf contoh kemarin terjadi kebakaran ada korban satu orang begitu kita cek ternyata bukan orang Balikpapan dan tidak punya BPJS kesehatan,” katanya, di Balikpapan, Selasa (11/6/2019).
Untuk itu lanjut dia, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penduduk yang sudah lama tinggal atau baru datang, untuk segera mengurus administrasi kependudukan, agar masyarakat menerima manfaat layanan dari pemerintah Balikpapan. ”Syarat pendatang itu hanya satu yakni membawa surat pindah dari Capil daerah asal,” jelas dia.
Menurut Helmi, Pemkot tidak melarang adanya pendatang di Balikpapan, asalkan mereka membawa dokumen kependudukan. ”Balikpapan kota terbuka silakan saja yang penting membawa kelengkapan administrasi kependudukan," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa pada arus balik lebaran tahun ini diperkirakan jumlah pendatang meningkat 15-20 persen dari hari normal yang hanya berjumlah 1.000-1.500 orang. ”Kami pernah lakukan pendataan setahun lalu, ternyata rata-rata dalam 1 RT ada 10 orang yang menetap belum ber-KTP Balikpapan. Kalau dikalikan 1.600 RT maka ada sekitar 16-17 ribu orang yang belum memiliki KTP Balikpapan,” kata Helmi.
Ditanya soal alasan para pendatang sudah mengantongi KTP elekronik, Helmi menjelaskan sepanjang tidak ada perubahan data di KTP hal itu tidak masalah, namun biasanya mereka yang tinggal dan menetap di daerah akan mengalami perubahan pada data alamat yang bersangkutan. "Tapi pada saat dia pindah ke Balikpapan berarti data alamat di KTP berubah maka dia harus ganti KTPnya,” ujarnya. (mcBalikpapan / mt)