:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Senin, 27 Mei 2019 | 04:13 WIB - Redaktur: Tobari - 507
Bengkulu Selatan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan pejabat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran asal masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Kendaraan dinas boleh dipakai mudik. Silakan dibawa asal masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Sebagaimana juga di tingkat provinsi Gubernur memperbolehkan hal yang sama dengan catatan masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Biaya operasionalnya ditanggung sendiri jangan pakai anggaran dinas,” kata Gusnan saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019)
Ditambahkan Gudnan, sepanjang kendaraan digunakan untuk kepentingan bersilaturahmi dan jaraknya tidak jauh dan masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, maka pihaknya akan izinkan.
Dia tidak menampik adanya larangan kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik lebaran dengan jarak jauh, seperti keluar wilayah Bengkulu.
Bahkan Gusnan mengaku mendukung aturan melarang pejabat membawa kendaraan dinas mudik Lebaran yang jaraknya jauh, karena risikonya terlalu tinggi.
Apalagi menggunakan kendaraan dinas menyetir sendirian, dan kendaraan dinas mengalami kerusakan dalam perjalanan dan kendala lainnya.
“Tentunya hal tersebut (kerusakan) tidak bisa diklaim untuk perbaikannya dari anggaran dinas tempat pejabat tersebut bertugas,” katanya. (Mc Bengkulu Selatan/toeb)