Bupati : Ingat ASN Dilarang Terima Parcel

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Jumat, 24 Mei 2019 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 447


Bengkulu Selatan, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan dilarang menerima kiriman bingkisan atau parcel jelang Lebaran 2019. Larangan itu terutama untuk relasi yang berhubungan dengan aktivitas di pemerintahan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan, pemasangan larangan itu bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran itu berisi imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Kami juga melarang dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tak menerima bingkisan Lebaran Idul Fitri," tegas Gusnan, Jumat (24/5/2019), ketika dihubungi.

Menurutnya, pemberian bingkisan ke ASN bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan ASN tersebut. Hal itu diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Terpisah Inspektur Inspektorat Daerah,Diah Winarsih SH, mengatakan, pihaknya telah mengimbau dan menyampaikan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Larangan itu baik gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, maupun fasilitas lain. Terutama yang berhubungan dengan jabatan ASN.

"Penerima gratifikasi seperti jtu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. Ada risiko sanksi," kata Diah.

Dia mengingatkan ASN yang menerima gratifikasi, diminta agar mengikuti aturan Undang-Undang.

Yakni jika ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

“ASN diharapkan tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seperti operasional kegiatan mudik lebaran," katanya. (MC Bengkulu Selatan/toeb)