:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Rabu, 10 April 2019 | 13:01 WIB - Redaktur: Tobari - 268
Bangka, InfoPublik - Imbauan juga disampaikan oleh Achmad Affandi,SE selaku Subbag Program dan Data KPUD Kab Bangka, Selasa (9/4), terkait DPTb Kategori pemilih yang berencana pindah lokasi TPS dan kategori pemilih khusus (DPK).
Untuk DPTb yaitu pemilih yang berencana pindah lokasi TPS diminta untuk mengurus proses administrasi pindah memilih ke masing-masing KPU sesuai domisili guna mendapatkan Form A5-KPU.
Jadi sampai tanggal 10 April 2019, KPU Bangka masih menerima kepengurusan dokumen A5 bagi pemilih yang akan melakukan pindah lokasi TPS dengan syarat sudah terdaftar dalam DPT, menunjukan e-ktp dan surat keterangan yang menerangkan kondisi harus melakukan pindah lokasi memilih.
Adapun DPTb yang dilayani sampai 10 April hanya untuk pemilih yang dikarenakan alasan khusus seperti kondisi sakit, bencana alam, sedang menjalani masa tahanan dan pemilih yang akan atau sedang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pemilu, jelas Achmad Affandi.
Lebih jauh disampaikan terkait bagi pemilih khusus (DPK) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb (kepemilikan Form A5-KPU), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dilokasi TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik, dan jika belum memiliki KTP-el dapat digantikan dengan memiliki surat keterangan dari Dukcapil.
Pemilih yang termasuk DPK dapat mendatangi TPS pada jam 12.00 WIB-13.00 WIB dengan surat keterangan dari Dukcapil dan identitas diri. (MC Babel/stev/HS/toeb).