:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Selasa, 9 April 2019 | 22:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 331
BangkaTengah, InfoPublik - Warga yang ingin pindah TPS untuk menggunakan hak suara diminta segera mengurusnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah menerbitkan pengumuman terkait perpanjangan waktu pelayanan pengurusan pindah memilih tersebut.
Rusdi Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, perpanjangan waktu pelayanan pengurusan pindah memilih tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019.
Lebih jauh ia menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUUXVII/2019. Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pengajuan pindah memilih dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu.
"Keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena, sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Pelayanan pengajuan pindah memilih dilakukan sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB. Ia menambahkan, pemilih datang ke Posko Pelayanan di PPS desa/kelurahan dengan membawa KTP-el/Suket dan kartu keluarga.
Apabila terdapat pemilih sesuai kriteria melaporkan untuk pindah memilih, jelasnya, maka didaftarkan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir model A.5-KPU dan akan disebar ke TPS yang tersedia.
"Namun terlebih dahulu PPS berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah melalui Koordinator Pemutakhiran Data sesuai wilayah kecamatan masing-masing," jelas Rusdi. (MC Babel/huzari/HS/Eyv)