:
Oleh MC GEREJA PROTESTAN MALUKU, Selasa, 9 April 2019 | 11:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Ambon, InfoPublik - Ketua Majelis Jemaat GPM Silo, Pdt. Jan. Z. Matatula mengatakan, Gereja sebagai lembaga moral bertanggung jawab untuk melakukan edukasi politik bagi warga jemaatnya yang adalah warga masyarakat, sehingga mereka terlibat dalam proses-proses politik dan demokrasi secara baik, dan menggunakan hak-hak politik dan demokrasi mereka secara bertanggung jawab.
“Setiap warga negara tidak saja memiliki hak untuk hidup di negeri ini dengan aman, damai, sejahtera. Tetapi juga berhak dan bertanggung jawab dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini ke depan," kata Pdt. Jan. Z. Matatula pada saat memberikan arahan pembukaan pada kegiatan Sosialisasi Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 Bagi Pemilih Pemula, Serta Pemilih, di lingkup Jemaat GPM Silo (8/4/2019).
Pdt. Jan. Z. Matatula menyampaikan, masa depan bangsa ini tentu tidak saja ditentukan oleh pemangku kekuasaan, lembaga-lembaga politik, tetapi juga ditentukan oleh setiap warga Negara atau masyarakat. Hal itu dilakukan dengan jalan menggunakan hak-hak politik dan demokrasi yang melekat pada setiap warga Negara dengan baik dan bertanggung jawab, salah satunya memilih pada Pileg dan Pilpres tanggal 17 April 2019 mendatang.
Lebih lanjut Matatula menegaskan bahwa, Gereja sebagai lembaga moral bertanggung jawab untuk melakukan edukasi politik bagi warga jemaatnya yang adalah warga masyarakat, sehingga mereka terlibat dalam proses-proses politik dan demokrasi secara baik, dan menggunakan hak-hak politik dan demokrasi mereka secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan itu, terutama untuk para pemilih pemula, supaya mereka tidak golput, tetapi menentukan pilihan mereka secara cerdas.
Sementara, pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pdt. Steve Gazpers menegaskan bahwas menjadi pemilih pemula itu harus pintar dalam menentukan pilihan, dan hendaknya memilih mereka yang berkualitas. "Pilih orang yang punya program dan visi-misinya jelas untuk mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin ke depan," ujarnya.
Sedangkan narasumber lain, Komisioner KPU Kota Ambon, Safrudin B. Layn, S.Sos, M.Si mengupas tentang Tata Cara Pemilihan bagi Pemilih Pemula. Beberapa point penting yang diangkat Layn antara lain, bagi pemilih pemula yang sudah 17 tahun, namun belum memiliki KTP, untuk sesegera mungkin ke Kantor Dukcapil, dengan Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman dan meminta Surat Keterangan untuk mencoblos tgl 17 April 2019 nanti.
"Nantinya, kesempatan memilih bagi mereka yang datang ke TPS dengan KTP-el maupun Surat Keterangan (SUKET) adalah jam 12.00 s.d jam 13.00 saja,” ujarnya.
Diingatkan juga oleh Layn, agar Pemilih Pemula jangan sampai Golput alias tidak memilih, karena itu pemilih pemula harus teliti daftar calon. Sebab pada daftar yang disebar memuat foto caleg, namun pada Kartu Suara saat memilih yang terdapat di Kotak Suara hanya memuat nama dan tidak ada fotonya. Coblos nama caleg yang ingin dipilih, apabila di luar nama, maka suara tersebut dihitung sebagai suara untuk partai politik.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat Seksi PIPK (Pemberitaan Injil dan Pelayanan Kasih) pada Subseksi Pemberdayaan Sosial, Politik dan Budaya itu diikuti oleh 90 peserta yang terdiri atas 80 kateketsan Jemaat GPM Silo, 7 orang penatua/diaken dan 3 orang pendeta jemaat. Menurut Ketua Seksi PIPK, Pnt. Ny. V. Louhenapessy, antusiasme peserta ini melebihi target yang dirancang yakni hanya 51 orang saja. [BK]