294 Penyandang Disabilitas di KSB Akan Berikan Hak Pilihnya di Pileg dan Pilpres

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 9 April 2019 | 08:42 WIB - Redaktur: Tobari - 265


Sumbawa Barat, InfoPublik - Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat di antaranya pengecekan surat suara, pengecekan atribut, serta pelayanan untuk warga penyandang Disabilitas.

Diantara persiapan-persiapan tersebut, yang menjadi perhatian adalah pelayanan untuk warga penyandang Disabilitas yang memang membutuhkan pelayanan khusus. “Untuk mereka nanti akan didampingi oleh keluarga terdekat atau anggota KPPS yang dipilih," kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Rahmad Riyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di KPU KSB, sebanyak 294 orang penyandang Disabilitas akan memberikan hak pilihnya di KSB di antarnya penyandang tuna daksa (cacat fisik) 95 orang, tuna netra (buta) 67 orang, tuna rungu (tuli) 52 orang, tuna grahita (keterbelakangan mental) 39 orang dan Disabilitas lainnya 41 orang.

“Data ini tiap hari dinamis namun tidak mengubah DPT, jika terjadi tambahan di luar DPT maka akan dimasukan ke Daftar pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukan Kartu Identitas (KTP) sesuai dengan alamat di tempat memilih tersebut,” kata Rahmad.

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Lebih jauh Rahmad menjelaskan, warga yang tidak terdaftar di dalam DPT tetap mendapat hak memilih dengan cara menunjukan KTP yang sesuai dengan alamat di TPS tersebut. Intinya pemilih segera melapor ke KPU jika merasa bingung berkaitan dengan pemilu serentak tanggal 17 April nanti.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.

Pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Hal tersebut diatur dalam UU Pemilu yang menyebut beberapa macam pemilih DPTb yang boleh memilih di tempat yang baru.

Diantaranya pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili, korban bencana.

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Namun sesuai keputusan MK nomor 30 batas waktu tersebut diperpanjang sampai H-7 yakni tanggal 10 April 2019.

Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5), untuk kemudian diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos. (MC Sumbawa Barat/Feryal/tifa/ika/toeb)