:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Senin, 8 April 2019 | 21:19 WIB - Redaktur: Tobari - 275
BangkaTengah, InfoPublik - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengan gandeng tokoh agama awasi pemilu. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan “Safari Pengawasan Goes To Mesjid”.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, SE mengungkapkan bahwa sosialisasi pengawasan pemilu "Goes To Mesjid" merupakan salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu ke mesjid-mesjid.
“ Kami membawa Ustad-Ustad dari luar daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal ke dalam bentuk sosialisasi ” ujarnya saat di wawancara, Senin (8/4).
Bawaslu Bangka Tengah juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelarangan kampanye di tempat ibadah. Pengetahuan masyarakat mengenai pelarangan kampanye di tempat ibadah cukup baik.
Sekitar 67,8 % penduduk Bangka Tengah di empat kecamatan yakni Jelutung, Koba, Arung Dalam dan Lubuk Besar telah memiliki pengetahuan mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, yakni Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan". (MC Babel/imel/HS/toeb)