Wagub Babel Pimpin Rapat Percepatan Renaksi Korsupgah

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Rabu, 3 April 2019 | 11:15 WIB - Redaktur: Juli - 249


Pangkalpinang, InfoPublik - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah memimpin Rapat Percepatan Rencana Aksi (Renaksi) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2018 masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Kegiatan ini, berlangsung di Ruang Tanjung Pendam Lantai II Kantor Gubernur Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Selasa (2/4/) pagi, diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekda) Babel, Yan Megawandi, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Babel.

Wagub dalam arahannya meminta rekomendasi yang diberikan KPK bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, dalam hal ini, melalui Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah), harus disikapi dan dilaksanakan.

Ditegaskan Abdul Fatah, dengan Rencana Tindak lanjut Korsupgah Tahun 2018, atas monitoring dan evaluasi KPK Tahun 2019, yang telah disusun ini, kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Babel agar dapat melaksanakannya dengan segera, dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga rencana aksi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.

Beberapa Renaksi Korsupgah yang telah disusun tersebut, ditambahkan Wagub, terkait dengan Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah.

“Mari kita kerjakan dari seluruh rekomendasi yang kita dapat dan kita patuhi, dan selesaikan melalui langkah - langkah yang tepat,” ajak Wagub Abdul Fatah.

Di tempat terpisah, terkait dengan evaluasi LHKPN dan pelaporan SPT Tahun 2018, Wagub Abdul Fatah mengharapkan kepada seluruh Pejabat Penyelenggara Negara yang ada di Pemprov Babel telah melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan-nya.

“Apabila misalnya nanti masih juga terdapat ada yang belum melakukan itu, maka kebijakan yang diambil oleh Pemprov sudah jelas melalui penundaan terhadap TPP-nya,” ungkap Abdul Fatah.

Sementara itu, Inspektur Babel (Kepala Inspektorat), Susanto menjelaskan, hasil pemantauan yang telah dilakukan inspektorat, ASN di lingkup Pemprov Babel telah melaporkan LHKPN-nya, namun kemungkinan masih ada laporan yang telah dilaporkan dalam bentuk draft, sehingga akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Sampai tadi malam, dari 1.325 wajib lapor, yang sudah melaporkan 1.243, atau 93 %. Tapi data itu berubah terus, dan perkembangan untuk pagi ini berubah lagi, dan kita belum ada data yang fix untuk LHKPN berdasarkan Efiling yang didaftarkan ke KPK. Tetapi, data yang ada di OPD sudah mendaftarkan, dan disana masih draft ataupun pindah ke OPD lainnya,“ ungkap Susanto. (MC Babel/sentosa/HS)