:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Sabtu, 30 Maret 2019 | 05:17 WIB - Redaktur: Tobari - 344
Pelalawan, InfoPublik – Sebanyak 42 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) Kecamatan Pelalawan Propinsi Riau resmi dilantik oleh Ketua Komisioner Kecamatan Pelalawan Karlis. Pelantikan berlangsung hikmat, bertempat di Balai Penghulu Koto Kelurahan Pelalawan. Kamis (28/3).
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Pelalawan Djoko Purnomo yang diwakili Sekretaris Kecamatan T. Zakirmadan,Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Pelalawan yang diwakilkan oleh Staf Bawaslu Tengku Akhyaruddin, Komisioner PPK Kecamatan Pelalawan Sutrisno dan PTPS Kecamatan Pelalawan
Dalam sambutannya Ketua Komisioner Kecamatan Pelalawan Karlis mengatakan PTPS adalah bagian terpenting dan sekaligus ujung tombak berjalan nya kualitas demokrasi yang baik. Peran PTPS sangat penting dalam pesta demokrasi maka berbanggalah, PTPS adalah pelaku sejarah dalam pengawasan pemilihan umum 2019.
Ia berharap kepada seluruh PTPS menjaga netralitas dan bekerja keras dalam pengawasan pelaksanaan pemilu nantinya. Yang mana, nantinya ada 5 surat suara yang harus diawasi yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI , Pemilihan DPD , Pemilihan DPRD Provinsi serta Pemilihan DPRD Kabupaten.
Selain itu Karlis juga melanjutkan bahwa hendaknya PTPS harus benar-benar mengawasi, jangan sampai ada peluang terjadi penyimpangan dan kecurangan dalam masa Pencobolosan serta Penghitungan suara tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu yang diwakilkan oleh Staf Bawaslu Tengku Akhyaruddin menyampaikan bahwa pelantikan PTPS didasari oleh UU No 7 Tahun 2017, yang mana PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan dalam adminitrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Akhyaruddin kembali mengingatkan PTPS wajib mengikuti Bimtek yang akan diberikan oleh panwaslu Kecamatan Pelalawan, agar mengetahui fungsi dan kerjanya, serta memahami aturan yang telah ditetapkan
Seperti Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta PKPU No 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Penetapan Pemilihan Umum. (MC Pelalawan/ryan/toeb)