:
Oleh MC KAB BOALEMO, Sabtu, 23 Maret 2019 | 05:31 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Tilamuta, InfoPublik – Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), merupakan sebuah kegiatan guna mengevaluasi Kinerja Pemerintah Daerah secara umum dan yang akan tertuang dalam penyusunan LPPD.
Hal ini disampaikan Bupati Boalemo Darwis Moridu ketika membuka kegiatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2018, Jum’at (22/3) di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Sesuai Amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka dalam mengelola Pemerintahan Daerah diwujudkan dalam tiga bentuk pertanggungjawaban yang salah satunya adalah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LPPDnya kepada Pemerintah.
Hal tersebut juga tertuang dalam PP nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPDnya kepada Pemerintah paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan LPPD adalah tahap yang penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka dari itu saya mengimbau kepada seluruh kepala SOPD di Lingkungan Pemkab Boalemo, serta seluruh penanggungjawab data LPPD, agar harus lebih memahami dan menguasai mekanisme penyusunan LPPD,” tegas Bupati Darwis.
Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh Kepala SOPD dan penanggungjawab data LPPD, untuk senantiasa mengedepankan keterampilan agar dapat membuahkan hasil yang lebih berkualitas.
“Saya berharap kiranya kerjasama antar SOPD agar lebih solid dalam penyusunan LPPD, serta keterbukaan informasi tentang program kerja masing-masing untuk menyajikan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata orang nomor satu di Bumi Boalemo Damai Bertasbih. (H.Lapasau/toeb)