Raperda Ketahanan Keluarga Diharapkan Rampung April 2019

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Jumat, 22 Maret 2019 | 04:51 WIB - Redaktur: Tobari - 394


Pangkalpinang, InfoPublik - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Jogjakarta, Kamis (21/3) di ruangan Kepala DP3ACSKB.

Rapat ini mendiskusikan indikator-indikator untuk dimuat dalam naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai ketahanan keluarga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Raperda ini diharapkan rampung April nanti.

Hasil yang dibahas bersama tim DP3ACSKB yang disampaikan dalam FGD di DPRD Provinsi Babel nanti, merupakan gagasan para anggota dewan di Provinsi Bangka Belitung untuk segera memiliki Perda Ketahanan Keluarga.

Kepala DP3ACSKB Susanti mengatakan raperda ketahanan keluarga ini nantinya, bisa memuat semua indikator dari lima dimensi ketahanan keluarga antara lain, dimensi keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-ekonomi, dan dimensi sosial budaya.

Saat ini banyak permasalahan seperti perceraian, kemiskinan, gizi buruk, stunting, perdagangan anak dan lain sebagainya. Ini disebabkan lemahnya lima dimensi ketahanan keluarga. "Keluarga akan berketahanan apabila semua anggota keluarga tersebut, menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan semaksimal mungkin" jelas Susanti.

Susanti juga berharap agar dalam raperda ini bisa melibatkan semua OPD, yang memiliki fungsi dan peran untuk meningkatkan ketahanan keluarga, misalnya dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya seperti pihak swasta maupun pihak akademisi.

Ketahanan keluarga juga harus diperkuat dengan legalitas seperti kepemilikan akta baik itu akta kelahiran, akta perceraian, Kartu Identitas Anak (KIA), bagaimana anak bisa dilindungi kalau si anak tidak memiliki identitas.

Produk hukum mengenai ketahanan keluarga yang disusun berisikan perlindungan anak, istri dan suami, akan menjadi pedoman juga bagi Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.

Dian mewakili Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Jogjakarta, mengatakan dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan tim DP3ACSKB dalam membuat rancangan Raperda ketahanan keluarga Bangka Belitung.

Ia juga menjelaskan semua harus dimulai dari lingkup terkecil keluarga dalam membina ketahanan keluarga. Di Jogjakarta sendiri telah dibentuk satgas Gadget, penduduk di kampung tersebut diimbau untuk mengatasi penggunaan gadget termasuk orangtua, karena akan memberikan contoh bagi anak-anak agar tidak terpaku pada gadget.

DP3ACSKB memiliki 5 bidang yang saling terkait dalam mendukung program ketahanan keluarga diantaranya bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setiap bidang memiliki program kegiatan yang saling terkait untuk meningkatkan ketahanan keluarga, kegiatan tersebut bersifat sosialisasi, edukasi, advokasi, evaluasi dan lain sebagainya. (MC Babel/lisia/HS/toeb)