:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Kamis, 21 Maret 2019 | 18:49 WIB - Redaktur: Tobari - 290
Pangkalpinang, InfoPublik - Kejaksaan Tinggi Kep Babel mengikuti Video Conference (Vidcon) yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung R.I, Kamis (21/3) di ruang Rapat Kejati Kep Bangka Belitung.
Acara Vidcon dengan tema “pelimpahan perkara tindak pidana narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan delik pemilu” menghadirkan narasumber Wakil Jaksa Agung (WAJA) R.I dan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum, di media center Puspenkum Kejagung RI.
Hadir sebagai peserta Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidum dan pejabat struktural bidang pidum serta kasi Penkum seluruh Kejati.
Wakil Jaksa Agung R.I. DR. Arminsyah menegaskan bahwa dalam eksekusi suatu kasus yang sudah inkrah, agar segera dilaksanakan, kasus-kasus kecil seperti pencurian kakau atau suami tanam ganja untuk penyembuhan istrinya yang sakit, diharapkan Jaksa harus benar-benar profesional dalam meneliti kasusnya sehingga mensrea benar terungkap
Sementara JAM Pidum DR. Nur Rohmad mengatakan agar Surat Edaran mengenai pelimpahan perkara tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS), dapat dipedomani, dalam dakwaan dapat diterapkan dakwaan tunggal yaitu pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Namun harus memang benar-benar sesuai unsur-unsur dan barang bukti pada saat tertangkap tangan untuk kebutuhan satu hari," kata DR. Nur.
Sedangkan untuk tindak pidana pemilu, JAM Pidum DR. Nur Rohman menjelaskan kasusnya dituntut percobaan dan menarik perhatian nasional maka dapat berkonsultasi ke JAM Pidum, namun apabila hanya menarik perhatian di daerah cukup berkonsultasi dengan Kejati.
Kajati Kep. Babel, Aspidum, para kasi pidum, kasi penkum serta jaksa hadir, menyaksikan kegiatan Vidcon tersebut, dan mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada JAM Pidum bapak DR. Nur Rohmad. (MC Babel/Roy/HS/toeb)