:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Selasa, 19 Maret 2019 | 10:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 247
Semarang, InfoPublik - Pedagang di Pasar Tambaklorok diminta melaporkan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Polrestabes Semarang apabila ada oknum yang mencoba menjual belikan pembagian kios kepada mereka. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (19/3/2019).
“Kalau ada yang mencoba menjual beli kios disini laporkan ke kami atau langsung ke Polrestabes Semarang. Karena kami memberikan ini gratis kepada pedagang,” ujar Fajar.
Sebelumnya memang beredar isu di tubuh paguyuban pedagang Pasar Tambaklorok, bahwa untuk menempati kios maupun lapak, akan dikenai biaya. Fajar menegaskan jika ada pihak atau oknum yang mencoba menarik pungli dalam pembagian kios diharapkan segera melaporkannya ke Dinas Perdagangan Kota Semarang atau langsung ke Polrestabes Semarang.
“Pembagian lapak dan kios tersebut akan lebih mengutamakan pedagang lama. Semua pedagang akan dimasukkan ke dalam pasar. Terkait dengan kuota di dalam pasar Tambaklorok akan mampu menampung sebanyak 187 pedagang,” imbuhnya.
Fajar menerangkan, apabila terjadi jumlah pedagang menjadi overload, maka akan dibuatkan shelter lagi di halaman belakang pasar.Shelter tersebut mampu menampung 30 pedagang.
“Jangan sampai pedagang lama justru tidak dapat tempat. Karenannya selalu saya koordinasikan,” jelasnya. (MC.Kota Semarang/Eyv)