:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019 | 11:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 563
Sumbawa Barat, InfoPublik - Rombongan Provinsi Daerah Istimewa Aceh melakukan study banding ke Kabupaten Sumbawa Barat, karena KSB telah mendapat beberapa penghargaan ini dan berhasil menuntaskan Bebas Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). KSB adalah satu-satunya daerah di luar pulau jawa dan salah satu dari 13 daerah di indonesia yang berhasil menuntaskan ODF.
Kepala Bagian Pembinaan Administrasi, Infrastruktur dan Jasa Konstruksi Provinsi Aceh, Farid Wadji mengungkapkan, tujuan kedatangannya ke KSB adalah untuk belajar bagaimana cara Pemda KSB mensukseskan ODF.
“Terkait masalah sanitasi kami perlu belajar banyak dari KSB karena persoalan penerapan hidup sehat bukan saja pada rumah layak huni dan jamban saja tetapi banyak persoalan lain yang tidak mudah dihadapi,” katanya pada media saat melakukan study banding ke Desa Lampok, Kamis (28/2).
Diungkapkan Farid Wadji, Pemprov Aceh harus membangun 110.000 rumah layak huni di 23 kabupaten, dengan target 6.000 rumah beserta jamban setiap tahunnya. Aceh memiliki 5 kota dan 18 kabupaten, masing-masing kabupaten memiliki jumlah kecamatan yang berbeda, yang paling sedikit adalah sembilan kecamatan di Kabupaten Banda Aceh dan paling banyak 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
“Bagaimana kiat–kiat yang dilakukan KSB sehingga kami bisa menerapkan atau melaksanakan program gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol (basnol) seperti yang KSB lakukan,” tambah Farid Wadji.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, menjelaskan, keberhasilan KSB dalam meraih ODF adalah hasil dari kerjasama seluruh masyarakat, Pemda, TNI dan Polri yang ada di KSB.
“Kami mengumpulkan banyak orang dari seluruh desa yang dibentuk menjadi kelompok atau Agen yang diberi nama Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) yang di dalamnya terdapat Peliuk, TNI dan Polri sebagai penggerak di masyarakat,” ungkap Fud Syaifuddin.
Untuk mensukseskan ODF, mulai dari dasar hukumnya yaitu Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang PDPGR, membentuk koordinator tingkat kecamatan dan membentuk agen yang dimulai dari tingkat kecamatan, desa, kelurahan dan tingkat paling kecil yaitu rukun tetangga (RT). Para agen ini seluruh nya berjumlah 1.045 orang ditambah ASN, TNI dan Polri.
Satu Peliuk adalah bagian dari Agen yang di dalamnya terdapat tiga orang agen yang mengurusi dua Rukun Tetangga. Dengan adanya peliuk maka data-data real yang ada di masyarakat bisa ditampung, agen inilah yang mengkoordinir dan menggerakan masyarakat untuk mensukseskan segala program daerah termasuk program Tuntas Buang Air besar sembarangan.
“Kami terus bekerja, mengamati hingga terjun ke lapangan untuk terus mensupport masyarakat,” kata Fud Syaifuddin.
Keberadaan Agen, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri ini sangat dirasakan oleh pemda ataupun masyarakat KSB, karena para Agen menggerakan dan memotivasi masyarakat untuk terus berbuat demi pembangunan yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat di KSB. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/fitri)